Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Izin Pertambangan - Pemberian IUPK bagi Ormas Butuh Pengawasan Jelas

Waspadai Bahaya Ekologi di Balik IUPK

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Selain memicu kerusakan lingkungan, rencana pemberian IUPK pertambangan ini juga berisiko menimbulkan konflik baru agraria dengan masyarakat dan mempertajam ketimpangan sosial.

JAKARTA - Organisasi masyarakat (ormas) keagamaan diharapkan secara serempak menolak pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari pemerintah lantaran aktivitas pertambangan merupakan bisnis ekstratif yang merusak alam. Jika ormas keagamaan menerima IUPK, itu sama halnya turut serta dalam praktik merusak lingkungan sehingga bertentangan dengan idealisme ormas.

Ketua Presidium PP Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Tri Natalia Urada, menuturkan jika merujuk pada data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) saat ini sebanyak 7.993 izin mineral dan pertambangan (minerba) dengan luas 10.406.060 hektare (ha). Alhasil, operasi ini berdampak pada kerusakan lingkungan yang panjang dan belum dipulihkan.

Atas nama kemajuan ekonomi, lanjutnya, pembukaan lahan skala besar justru mencemari air, udara, dan laut yang berdampak pada terganggunya kesehatan manusia, kerusakan pangan lokal, terutama sekitar tapak tambang. "Jadi, jika PMKRI turut terlibat dalam urusan tambang, sama halnya kami melestarikan persoalan-persoalan yang ada dan akan sangat paradoks dengan kerja-kerja yang kami lakukan selama ini, yaitu menjaga kedaulatan lingkungan," tegas Tri Natalia kepada Koran Jakarta, Rabu (5/6).

Dia memperingatkan rencana ini juga akan berisiko menimbulkan konflik agraria baru dengan masyarakat dan mempertajam ketimpangan sosial. Berdasarkan data KPA, sepanjang 2023, tambang menyebabkan 32 letusan konflik agraria di 127.525 hektare lahan dengan 48.622 keluarga dari 57 desa terdampak tambang.

"Kami berharap pemerintah menghentikan rencana ini dengan segera merevisi PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara," tegas Tri.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top