Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Warga Amerika yang Dideportasi dari Bali Ternyata karena Terlibat Kasus Ini

Foto : ANTARA/HO

Deteni asal Amerika Serikat (tengah) didampingi dua petugas Imigrasi Denpasar dalam proses pendeportasian, Jumat (27/08/2021).

A   A   A   Pengaturan Font

Denpasar - Imigrasi Denpasar, Bali,mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat bernama Daniel BH karena sebelumnya sempat terlibat dalam kasus pidana yaitu perusakan barang.

"Yang bersangkutan terakhir kali datang ke Indonesia sekitar bulan Maret 2020 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan yang bersangkutan terlibat kasus pidana dalam Pasal 406 ayat 1 KUHP yaitu merusak barang," kata Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya di Denpasar, Bali, Sabtu.

Ia mengatakan Daniel BHmerupakan deteni immigratoir asal Amerika Serikat yang melanggar pasal 75 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. pasal 406 ayat (1) KUHP.

Setelah sempat terlibat kasus pidana, ia dinyatakan bebas dari Lapas Kelas II A Kerobokan pada tanggal 9 Maret 2021.

Selain itu, pihaknya juga tidak memiliki paspor dan izin tinggal yang berlaku di Indonesia. Sehingga dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Dari berkas yang diterima di Lapas Kelas II A Kerobokan, yang bersangkutan ternyata memiliki identitas bernama David Smith Warga Negara Kanada. Tapi setelah dilakukan pemeriksaan di Rudenim Denpasar, ia mengakui bahwa identitas diri yang sebenarnya adalah Daniel BH asal Warga Negara Amerika Serikat," jelas Kakanwil.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top