Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Warga Amerika yang Dideportasi dari Bali Ternyata karena Terlibat Kasus Ini

26 Sabtu, 28 Agu 2021, 20:38 WIB | Oleh: Tim Penulis
Warga Amerika yang Dideportasi dari Bali Ternyata karena Terlibat Kasus Ini Warga Amerika yang Dideportasi dari Bali Ternyata karena Terlibat Kasus Ini Doc: ANTARA/HO
Ket. Deteni asal Amerika Serikat (tengah) didampingi dua petugas Imigrasi Denpasar dalam proses pendeportasian, Jumat (27/08/2021).

Denpasar - Imigrasi Denpasar, Bali,mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat bernama Daniel BH karena sebelumnya sempat terlibat dalam kasus pidana yaitu perusakan barang.

"Yang bersangkutan terakhir kali datang ke Indonesia sekitar bulan Maret 2020 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan yang bersangkutan terlibat kasus pidana dalam Pasal 406 ayat 1 KUHP yaitu merusak barang," kata Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya di Denpasar, Bali, Sabtu.

Ia mengatakan Daniel BHmerupakan deteni immigratoir asal Amerika Serikat yang melanggar pasal 75 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. pasal 406 ayat (1) KUHP.

Setelah sempat terlibat kasus pidana, ia dinyatakan bebas dari Lapas Kelas II A Kerobokan pada tanggal 9 Maret 2021.

Selain itu, pihaknya juga tidak memiliki paspor dan izin tinggal yang berlaku di Indonesia. Sehingga dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Dari berkas yang diterima di Lapas Kelas II A Kerobokan, yang bersangkutan ternyata memiliki identitas bernama David Smith Warga Negara Kanada. Tapi setelah dilakukan pemeriksaan di Rudenim Denpasar, ia mengakui bahwa identitas diri yang sebenarnya adalah Daniel BH asal Warga Negara Amerika Serikat," jelas Kakanwil.

Setelah berkoordinasi dengan Kedutaan terkait yang membenarkan kalau Daniel BHmerupakan Warga Negara Amerika Serikat.

Pendeportasian WN Amerika tersebut dilakukan pada hari Jumat, 27 Agustus 2021 pukul 13.15 WITA menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan dikawal dua orang petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Setelah itu, melanjutkan keberangkatannya dengan penerbangan Turkish Airlines TK0057 dan TK 3 pada pukul 21.05 WIB dengan tujuan Jakarta menuju Istanbul lalu New York.

"Yang bersangkutan telah diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan atau cekal ke Direktorat Jenderal Imigrasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tegasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
Advertisement
Bikin ASEAN Takjub, Kapal Selam Tanpa Awak Bikinan PT PAL Sabet Penghargaan Internasional

Bikin ASEAN Takjub, Kapal Selam Tanpa Awak Bikinan PT PAL Sabet Penghargaan Internasional

25 Oct 2026
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.