Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Usut Tuntas Sampai pada Bekingnya, TNI Masih Dalami Keterlibatan Purnawirawan Perwira Tinggi Pada Kasus Korupsi Satelit Kemhan

📅 Jumat, 08 Apr 2022, 07:01 WIB | Oleh: Tim Penulis
Usut Tuntas Sampai pada Bekingnya, TNI Masih Dalami Keterlibatan Purnawirawan Perwira Tinggi Pada Kasus Korupsi Satelit Kemhan Doc: ANTARA/Genta Tenri Mawangi
Ket. Tangkapan layar Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memberi arahan pada tim hukum TNI saat rapat di Jakarta sebagaimana disiarkan kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa yang diakses di Jakarta, Kamis (7/4/2022).

Jakarta - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI masih mendalami keterlibatan tiga purnawirawan TNI yang diduga terkait kasus korupsi pengadaan dan sewa satelit slot orbit 123º bujur timur Kementerian Pertahanan pada 2015-2021.

"Izin Pak Panglima melaporkan perkembangan kasus satelit. Kemarin sudah diminta untuk tim penyidik dari kita (TNI), (kami) sudah melaksanakan koordinasi (dengan Kejagung RI), rapat yang kedua," kata Komandan Puspom TNI Laksamana Muda TNI Nazali Lempo kepada Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa sebagaimana disiarkan kanal YouTube Panglima yang diakses di Jakarta, Kamis.

Ia lanjut menyampaikan tim penyidik koneksitas atau gabungan telah dibentuk untuk mengusut kasus tersebut.

Tim penyidik koneksitas, yang dibentuk oleh Kejaksaan Agung dan TNI bulan lalu, terdiri atas 45 penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil), Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Puspom TNI, dan Oditurat Militer.

"Tim sudah terbentuk, sprin (surat perintah, Red.) dari Kejaksaan Agung sudah. Sudah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dari sipil, hanya yang dari TNI perlu melakukan pendalaman tentang dugaan keterlibatan ini," kata Nazali.

Usai mendengar laporan dari Danpuspom TNI, Panglima memerintahkan jajarannya untuk terus mengusut kasus korupsi satelit itu sampai tuntas.

"Sudah bagus, lanjut," kata Jenderal Andika ke jajarannya.

Dugaan korupsi satelit Kemhan mulai jadi sorotan setelah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Januari 2022 mengumumkan kasus itu ke publik.

Mahfud saat memberi keterangan kepada media menyebut kerugian negara diprediksi mencapai lebih dari Rp515 miliar.

Kejaksaan dan tim hukum TNI pun lanjut melakukan gelar perkara, dan 14 Februari 2022 mengumumkan hasilnya, antara lain diduga ada keterlibatan unsur sipil dan TNI pada kasus tersebut.

Kejaksaan kemudian lanjut memanggil dan memeriksa tiga purnawirawan TNI, yaitu inisial Laksdya TNI (Purn) AP (mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan), Laksamana Muda TNI (Purn) L (mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan), dan Laksamana Pertama TNI (Purn) L (mantan Kepala Pusat Pengadaan Badan Sarana Pertahanan Kemhan).

Kemudian, tim penyidik koneksitas, utamanya dari pihak Kejaksaan juga telah memeriksa total tujuh saksi pada periode pertengahan Maret - awal April.

Para saksi itu, antara lain inisial DS (Direktur Penataan Sumber Daya Ditjen SDPPI Kominfo), MBS (Eks Dirjen SDPPI Kominfo Tahun 2011-2016), dan M (Eks Direktur Standardisasi, Perangkat Pos, dan Informatika Ditjen Kominfo Tahun 2010-2020), AW (Komisaris PT DNK), SCW (Direktur Utama PT DNK), AKA (Direktur Teknologi PT DNK), JL (GM Keuangan PT DNK), SDR (GM SDM PT DNK), OSD dan TVDH (Teknisi PT DNK).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Daerah
Cegah Radikalisme, Pemerint...
Daerah
Mitigasi Kekeringan, Lumaja...
Nasional
Pelepasliaran Tukik dalam P...
Olahraga
Perkuat Lini Pertahanan, Pe...
Nasional
Dua Dosen Unnes Ajarkan Bah...
Nasional
Bapanas Pastikan Ketersedia...
Megapolitan
DKI Jadi Kota Ramah Hewan, ...
Dua Arca Perunggu Dikembalikan As ke Indonesia, Ini Alur Penyelundupannya!

Dua Arca Perunggu Dikembalikan As ke Indonesia, Ini Alur Penyelundupannya!

10 Jul 2026
Pilihan Pembaca
# 4
# 4
IHSG Hari Ini Panen Sentimen Positif
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.