Usut Tuntas, Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan yang Berujung Maut Akibat Sampah
📅 Selasa, 22 Okt 2024, 22:17 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Siti Nurhaliza
Jakarta - Kepolisian menangkapS (54) pelaku penganiayaan hingga meninggal dunia dengankorban pria lanjut usia (lansia) yang merupakan tetangganya YM (70) akibat persoalan sampah.
"Tim Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Mohammad Rasid segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP. Satu jam setelah laporan diterima, kami berhasil menangkap tersangka S tanpa perlawanan," kata Kapolsek Johar Baru, Kompol Saiful Anwar di Jakarta, Selasa.
Saiful menyebutkasus penganiayaan ini dipicu oleh kebiasaan korban YM yang sering membuang sampah di selokan dekat rumahS, di Jalan Rawa Selatan V RT 006 RW 007, Kampung Rawa, Johar Baru.
Penganiayaan berujung kematian terjadi pada pada Minggu (20/10) yang diawali dari tersangka yang baru saja pulang berjualan kopi keliling menegur korban agar tidak membuang sampah di lokasi tersebut. Teguran itu memicu perdebatan yang berujung pada perkelahian fisik.
Lalu, tersangka S memukul korban beberapa kali hingga korban jatuh dan tidak sadarkan diri. Korban yang sudah lanjut usia dibawa oleh saksi ke puskesmas terdekat, namun karena kondisinya kritis langsung dirujuk ke Rumah Sakit Islam Cempaka Putih.
Sebaiknya Anda baca juga:
Meski sempat mendapatkan perawatan medis, korban dinyatakan meninggal dunia pukul 12.05 WIB. Pihak Polsek Johar Baru bertindak cepat setelah menerima laporan pada pukul 11.00 WIB.
Polisi mengamankan barang bukti berupa visum et repertum korban, rekaman kamera pengawas (CCTV), satu buah topi berinisial MR milik tersangka, satu buah celana pendek hitam, dan satu pasang sandal kulit merek Lily warna hitam coklat.
Tersangka S dijerat pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!