Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Usut Tuntas, Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan yang Berujung Maut Akibat Sampah

24 Selasa, 22 Okt 2024, 22:17 WIB | Oleh: Tim Penulis
Usut Tuntas, Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan yang Berujung Maut Akibat Sampah Usut Tuntas, Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan yang Berujung Maut Akibat Sampah Doc: ANTARA/Siti Nurhaliza
Ket. Kepolisian berhasil menangkap tersangka berinisial S (54) yang menganiaya pria lanjut usia (lansia), YM (70) hingga berujung maut akibat persoalan sampah di kawasan Johar Baru, Selasa (22/10/2024).

Jakarta - Kepolisian menangkapS (54) pelaku penganiayaan hingga meninggal dunia dengankorban pria lanjut usia (lansia) yang merupakan tetangganya YM (70) akibat persoalan sampah.

"Tim Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Mohammad Rasid segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP. Satu jam setelah laporan diterima, kami berhasil menangkap tersangka S tanpa perlawanan," kata Kapolsek Johar Baru, Kompol Saiful Anwar di Jakarta, Selasa.

Saiful menyebutkasus penganiayaan ini dipicu oleh kebiasaan korban YM yang sering membuang sampah di selokan dekat rumahS, di Jalan Rawa Selatan V RT 006 RW 007, Kampung Rawa, Johar Baru.

Penganiayaan berujung kematian terjadi pada pada Minggu (20/10) yang diawali dari tersangka yang baru saja pulang berjualan kopi keliling menegur korban agar tidak membuang sampah di lokasi tersebut. Teguran itu memicu perdebatan yang berujung pada perkelahian fisik.

Lalu, tersangka S memukul korban beberapa kali hingga korban jatuh dan tidak sadarkan diri. Korban yang sudah lanjut usia dibawa oleh saksi ke puskesmas terdekat, namun karena kondisinya kritis langsung dirujuk ke Rumah Sakit Islam Cempaka Putih.

Meski sempat mendapatkan perawatan medis, korban dinyatakan meninggal dunia pukul 12.05 WIB. Pihak Polsek Johar Baru bertindak cepat setelah menerima laporan pada pukul 11.00 WIB.

Polisi mengamankan barang bukti berupa visum et repertum korban, rekaman kamera pengawas (CCTV), satu buah topi berinisial MR milik tersangka, satu buah celana pendek hitam, dan satu pasang sandal kulit merek Lily warna hitam coklat.

Tersangka S dijerat pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
Nasional
Kemnaker Imbau Pekerja Wasp...
Luar Negeri
Prancis Kerahkan Ribuan Pol...

LA Lakers Bangkit Kalahkan LA Clippers

1.5 jam yang lalu | Ilham Sudrajat

Olahraga
LA Lakers Bangkit Kalahkan ...

Janice Tjen Juarai Ganda Putri Japan Open 2026

1.5 jam yang lalu | Ilham Sudrajat

Olahraga
Janice Tjen Juarai Ganda Pu...
Daerah
Asap Karhutla Pekat Menyeli...
Advertisement
BMKG Prakirakan Mayoritas Cuaca Kota Besar Indonesia Berawan dan Hujan Ringan Sabtu Ini

BMKG Prakirakan Mayoritas Cuaca Kota Besar Indonesia Berawan dan Hujan Ringan Sabtu Ini

24 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.