Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Usut Tuntas, KPK Periksa Saksi Kasus Dugaan Harga Fiktif Jual Beli Lahan di PTPN XI

📅 Jumat, 03 Mei 2024, 16:24 WIB | Oleh: Tim Penulis
Usut Tuntas, KPK Periksa Saksi Kasus Dugaan Harga Fiktif Jual Beli Lahan di PTPN XI Doc: ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Ket. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (02/05/2024).

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi untuk mendalami dugaan transaksi jual beli lahan dengan harga fiktif dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan lahan hak guna usaha untuk perkebunan tebu di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan kedua saksi yang diperiksa, yakni Achmad Barnas selakuGeneral ManagerPabrik Gula Assembagoes periode 2016-2018 dan Jurianto dari pihak swasta.

"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada hari ini," ujar Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Adapun penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan lahan hak guna usaha untuk perkebunan di PTPN XI dimulai sejak pertengahan Juli 2023.

Penyidik lembaga antirasuah juga telah menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut. Meski demikian, KPK belum bisa mengumumkan berapa orang sebagai tersangka maupun perannya dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memeriksa lima orang saksi untuk mendalami dugaan kasus tersebut di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Senin (17/7/2023).

Kelima orang saksi tersebut adalah Kepala Divisi Budidaya Tanaman PTPN XI 2016-2017 Agoes Noerwidodo, Kepala Bidang Penanaman Modal dan Perijinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Pasuruan Alfan Nurul Huda, dan anggota Tim Pembelian Tanah untuk Lahan HGU PTPN XI (Divisi Umum dan Aset) Tahun 2016 Arief Radinata.

Kemudian Direktur Operasional PTPN periode 2014-2017 Aris Toharisman dan Staf Aset (Divisi Hukum Aset) PT Perkebunan Nusantara XI Agustinus Banu Wiryawan.

Sementara itu, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Persero sebagai induk PTPN Group menyatakan akan mendukung segala upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Sebagai induk usaha di klaster perkebunan dan kehutanan,HoldingPerkebunan Nusantara mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi oleh penegak hukum," kata Direktur Hubungan KelembagaanHoldingPTPN III M. Arifin Firdaus dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (16/7/2023).

Menurut dia, dukungan itu sejalan dengan komitmen PTPN yang senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dalam menjalankan usaha perseroan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
SPMB 2026 Bengkulu Tanpa Ti...
Megapolitan
Pemutihan Pajak Kendaraan B...
Megapolitan
30 Rumah di Tanah Tinggi Ja...
Megapolitan
Dua WNA Ditemukan Meninggal...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.