Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Usut Tuntas, KPK Periksa Saksi Kasus Dugaan Harga Fiktif Jual Beli Lahan di PTPN XI

📅 Jumat, 03 Mei 2024, 16:24 WIB | Oleh: Tim Penulis
Usut Tuntas, KPK Periksa Saksi Kasus Dugaan Harga Fiktif Jual Beli Lahan di PTPN XI Doc: ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Ket. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (02/05/2024).

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi untuk mendalami dugaan transaksi jual beli lahan dengan harga fiktif dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan lahan hak guna usaha untuk perkebunan tebu di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan kedua saksi yang diperiksa, yakni Achmad Barnas selakuGeneral ManagerPabrik Gula Assembagoes periode 2016-2018 dan Jurianto dari pihak swasta.

"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada hari ini," ujar Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Adapun penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan lahan hak guna usaha untuk perkebunan di PTPN XI dimulai sejak pertengahan Juli 2023.

Penyidik lembaga antirasuah juga telah menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut. Meski demikian, KPK belum bisa mengumumkan berapa orang sebagai tersangka maupun perannya dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memeriksa lima orang saksi untuk mendalami dugaan kasus tersebut di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Senin (17/7/2023).

Kelima orang saksi tersebut adalah Kepala Divisi Budidaya Tanaman PTPN XI 2016-2017 Agoes Noerwidodo, Kepala Bidang Penanaman Modal dan Perijinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Pasuruan Alfan Nurul Huda, dan anggota Tim Pembelian Tanah untuk Lahan HGU PTPN XI (Divisi Umum dan Aset) Tahun 2016 Arief Radinata.

Kemudian Direktur Operasional PTPN periode 2014-2017 Aris Toharisman dan Staf Aset (Divisi Hukum Aset) PT Perkebunan Nusantara XI Agustinus Banu Wiryawan.

Sementara itu, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Persero sebagai induk PTPN Group menyatakan akan mendukung segala upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Sebagai induk usaha di klaster perkebunan dan kehutanan,HoldingPerkebunan Nusantara mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi oleh penegak hukum," kata Direktur Hubungan KelembagaanHoldingPTPN III M. Arifin Firdaus dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (16/7/2023).

Menurut dia, dukungan itu sejalan dengan komitmen PTPN yang senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dalam menjalankan usaha perseroan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Pameran peringatan 100 tahun Ali Sadikin

38 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Pameran peringatan 100 tahu...
Nasional
Revitalisasi Bandara Intern...

Jasa pesan belanja sayur daring

50 menit yang lalu | Wahyu AP

Ekonomi
Jasa pesan belanja sayur da...
Megapolitan
Razia penertiban angkot tid...
Daerah
Tradisi Jamasan Gangsa Waya...

Sedekah laut nelayan Mangunharjo Semarang

59 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Sedekah laut nelayan Mangun...

Sanksi pencabutan izin usaha bagi pedagang

59 menit yang lalu | Wahyu AP

Ekonomi
Sanksi pencabutan izin usah...
Nasional
Pesta musik untuk Piala Dun...
Piala Dunia, Argentina Lolos dari Lubang Jarum, Tunjukkan Mental Juara

Piala Dunia, Argentina Lolos dari Lubang Jarum, Tunjukkan Mental Juara

08 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.