Tukin Dosen Diberikan Per Enam Bulan, Mendiktisaintek Ungkap Alasannya
📅 Rabu, 16 Apr 2025, 23:44 WIB | Oleh: Muhamad Ma'rup
Doc: Muhamad Marup
JAKARTA - Tunjangan Kinerja Dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberikan per enam bulan atau per semester. Padahal dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), tukin bagi ASN diberikan tiap bulan.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, mengungkapkan alasan pemberian tukin dosen ASN per semester. Menurutnya, karakteristik pekerjaan dosen berbeda dengan pegawai administratif lainnya.
"Kemdiktisaintek tengah mengkaji mekanisme terbaik untuk memastikan keadilan dan efektivitas penilaian. Kalau dosen kan memang kita ada capaian-capaian selama 1 semester, jadi kasian justru kalau dinilainya per bulan," ujar Brian, dalam keterangannya, Rabu (16/4).
Dia menjelaskan, pihaknya telah menyelesaikan proses harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Menteri tentang pemberian tunjangan kinerja, dan juga telah menyiapkan Petunjuk Teknis (Juknis) sebagai pedoman implementasi di lapangan. Target bulan April 2025 penting untuk mencegah keterlambatan pencairan.
"Kami memastikan bahwa implementasi kebijakan ini berjalan secara adil, terukur, dan akuntabel. Selain itu, kami juga membuka ruang dialog dengan berbagai pihak, termasuk forum rektor, asosiasi profesi, dan kementerian/lembaga terkait," ucapnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebagai informasi, dalam Perpres 19/2025, tunjangan kinerja diberikan kepada seluruh pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek, termasuk dosen ASN, dengan besaran yang menyesuaikan kelas jabatan dan capaian kinerja. Namun, pengecualian juga diberlakukan, antara lain bagi dosen di perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH), serta mereka yang telah menerima remunerasi dari BLU.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan jika pada tahun ini 31.066 dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal menerima tunjangan kinerja (tukin). Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 19 tahun 2025.
"Tukin diberikan kepada dosen ASN 31.066," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar 2,66 triliun rupiah untuk kebijakan tersebut. Setiap dosen akan menerima tukin dengan hitungan 14 bulan.
"Di mana 12 bulan kemudian gaji ke-13 dan THR," jelasnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!