Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tukin Dosen Diberikan Per Enam Bulan, Mendiktisaintek Ungkap Alasannya

📅 Rabu, 16 Apr 2025, 23:44 WIB | Oleh:
Tukin Dosen Diberikan Per Enam Bulan, Mendiktisaintek Ungkap Alasannya Doc: Muhamad Marup
Ket. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, dalam taklimat media terkait tukin dosen, di Jakarta.

JAKARTA - Tunjangan Kinerja Dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberikan per enam bulan atau per semester. Padahal dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), tukin bagi ASN diberikan tiap bulan.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, mengungkapkan alasan pemberian tukin dosen ASN per semester. Menurutnya, karakteristik pekerjaan dosen berbeda dengan pegawai administratif lainnya.

"Kemdiktisaintek tengah mengkaji mekanisme terbaik untuk memastikan keadilan dan efektivitas penilaian. Kalau dosen kan memang kita ada capaian-capaian selama 1 semester, jadi kasian justru kalau dinilainya per bulan," ujar Brian, dalam keterangannya, Rabu (16/4).

Dia menjelaskan, pihaknya telah menyelesaikan proses harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Menteri tentang pemberian tunjangan kinerja, dan juga telah menyiapkan Petunjuk Teknis (Juknis) sebagai pedoman implementasi di lapangan. Target bulan April 2025 penting untuk mencegah keterlambatan pencairan.

"Kami memastikan bahwa implementasi kebijakan ini berjalan secara adil, terukur, dan akuntabel. Selain itu, kami juga membuka ruang dialog dengan berbagai pihak, termasuk forum rektor, asosiasi profesi, dan kementerian/lembaga terkait," ucapnya.

Sebagai informasi, dalam Perpres 19/2025, tunjangan kinerja diberikan kepada seluruh pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek, termasuk dosen ASN, dengan besaran yang menyesuaikan kelas jabatan dan capaian kinerja. Namun, pengecualian juga diberlakukan, antara lain bagi dosen di perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH), serta mereka yang telah menerima remunerasi dari BLU.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan jika pada tahun ini 31.066 dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal menerima tunjangan kinerja (tukin). Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 19 tahun 2025.

"Tukin diberikan kepada dosen ASN 31.066," katanya.

Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar 2,66 triliun rupiah untuk kebijakan tersebut. Setiap dosen akan menerima tukin dengan hitungan 14 bulan.

"Di mana 12 bulan kemudian gaji ke-13 dan THR," jelasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.