Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tindak Tegas, Polda Kepri Ungkap Perdagangan Orang

Foto : ANTARA/HO-Polda Kepri

Polda Kepri ungkap perdagangan orang.

A   A   A   Pengaturan Font

Batam - Tindak tegas, Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau mengungkapkan kasus perdagangan orang yang diduga melibatkan dua oknum wartawan berinisial NR dan MSR.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan adapun barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku di antaranya lima paspor, lima tiket Kapal MV. Puteri Anggraeni 05, lima lembar "boarding pass" Harbourbay Batam - Puteri Harbour dan dua unit handphone.

"Atas perbuatannya kedua tersangka dikenai Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesiayang mengalami perubahan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp15 miliar," kata Kombes Pol Zahwani dalam keterangan yang diterima di Batam, Jumat.

Ia menjelaskan kronologi kejadian dimulai pada hari Selasa, 8 Agustus 2023, saat anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi mengenai tiga orang laki-laki yang diduga merupakan calon pekerja migran ilegal akan berangkat ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Harbourbay, tetapi usaha mereka ditolak Imigrasi.

"Selanjutnya, pada hari Selasa, tanggal 8 Agustus 2023, sekitar pukul 09.30 WIB, anggota Subdit 4 dari Ditreskrimum Polda Kepri melakukan interogasi dan penyelidikan. Dalam operasi iniberhasil diamankan dua orang laki-laki yang diduga memiliki peran sebagai pengurus dalam kejadian tersebut. Kemudian para tersangka dan korban dibawa ke Kantor Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan lebih lanjut, dandidapati para tersangka mengaku bahwa baru pertama kali melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," ujar dia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top