Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tindak Tegas, Pemkab Kepulauan Seribu Tangkap Kapal Langgar Aturan Alat Tangkap

📅 Senin, 08 Apr 2024, 01:04 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tindak Tegas, Pemkab Kepulauan Seribu Tangkap Kapal Langgar Aturan Alat Tangkap Doc: ANTARA/HO Pemkab Kepuluan Seribu
Ket. Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan (Sudin KPKP) Kepulauan Seribu melakukan pengawasan kapal di kawasan Kepulauan Seribu.

Jakarta - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu menangkap empat kapal yang melakukan pelanggaran alat penangkapan ikan dan alat tangkap di daerah setempat.

"Kami mendapati empat kapal yang melakukan pelanggaran di perairan Pulau Kotok, Pulau Bokor dan sebelah Barat Pulau Untung Jawa, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan," kata Kepala Seksi Kelautan dan Perikanan Sudin KPKP Kepulauan Seribu, Elis Rora di Jakarta, Minggu.

Ia mengatakan keempat kapal itu merupakan nelayan dari Pakuhaji, Kota Tangerang, Banten.

Elis menjelaskan empat kapal nelayan ini telah melanggar peraturan seperti penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan atau cantrang.

Mereka juga tidak melengkapi surat izin andon bahkan dokumen mereka sudah habis masa berlakunya ketika melaut.

Elis mengatakan keempat nelayan itu dibina dan diimbau untuk kembali dan pulang mengurus surat andon dan melakukan pembaruan dokumen terlebih dahulu. Apabila sudah memenuhi syarat, mereka bisa kembali melaut.

Ia mengaku, selain melakukan pengawasan di siang hari, pihaknya juga melakukan pengawasan di malam hari karena adanya aduan dari Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) terkait kapal penangkap bagan congkel yang terlalu dekat dengan lokasi penduduk.

Elis mengungkapkan pada malam hari, ditemukan satu kapal bagan congkel asal Pulau Lancang, yang terlalu dekat dengan lokasi penduduk Pulau Tidung.

"Kapal ini ditemukan di perairan sebelah Barat Pulau Semak Daun," katanya.

Lebih lanjut, Elismengatakan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan (Sudin KPKP) Kepulauan Seribu telah melakukan pengawasan operasional kapal nelayan, di area Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan.

Kegiatan tersebut rutin dilakukan di perairan Kepulauan Seribu menindaklanjuti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.

Elis berharap kegiatan itu bisa menjaga kelestarian ekosistem laut dan perikanan di wilayah perairan Kepulauan Seribu.

Selain itu, para nelayan dapat meningkatkan kesadaran untuk menangkap ikan dengan alat ramah lingkungan dan selalu mematuhi peraturan penangkapan ikan dengan perlengkapan dokumen kapal.

"Apabila mereka kedapatan kembali melanggar bisa dikenakan sanksi administratif pencabutan perizinan kapal hingga sanksi lanjutan sesuai dengan Permen KP 18 Tahun 2021," kata Elis.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.