Tindak Tegas, Pelaku Penyiraman Air Keras ke Polisi Terancam Tujuh Tahun Penjara
Polres Metro Jakarta Barat mengadakan jumpa pers pengungkapan kasus penyiraman air keras kepada petugas patroli, Selasa (24/9/2024).
Jakarta - Pria berinisial AA (15), IE (24) dan CRB (22) yang menyiram air keras kepada dua anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya di Kembangan, Jakarta Barat, terancamtujuh tahun penjara.
Menurut keterangan Kepolisian, ketiga pelaku itu terbukti melakukan tindak pidana melawan petugas yang sedang bertugas secara sah dan tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum sehingga dikenakan pasal berlapis.
"Terhadap para pelaku kita kenakan dengan pasal berlapis pasal 214 KUHP kemudian pasal 170 juncto pasal 55 KUHP dan pasal 351 serta pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam jumpa pers di Jakarta pada Selasa.
Kejadian itu, kata Syahduddi, berawal ketika 15 personel Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat berpatroli untuk membubarkan tawuran di wilayah Kembangan, Jakarta Barat, pada Sabtu (21/9).
"Kemudian ketika tiba di TKP, mendatangi sekelompok remaja yang akan tawuran. Ketika akan dibubarkan, kelompok pemuda tersebut sempat membubarkan diri dan masuk ke dalam gang," kata Syahduddi.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya