Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tindak Tegas, Pelaku Penyiraman Air Keras ke Polisi Terancam Tujuh Tahun Penjara

📅 Rabu, 25 Sep 2024, 00:12 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tindak Tegas, Pelaku Penyiraman Air Keras ke Polisi Terancam Tujuh Tahun Penjara Doc: ANTARA/Risky syukur
Ket. Polres Metro Jakarta Barat mengadakan jumpa pers pengungkapan kasus penyiraman air keras kepada petugas patroli, Selasa (24/9/2024).

Jakarta - Pria berinisial AA (15), IE (24) dan CRB (22) yang menyiram air keras kepada dua anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya di Kembangan, Jakarta Barat, terancamtujuh tahun penjara.

Menurut keterangan Kepolisian, ketiga pelaku itu terbukti melakukan tindak pidana melawan petugas yang sedang bertugas secara sah dan tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum sehingga dikenakan pasal berlapis.

"Terhadap para pelaku kita kenakan dengan pasal berlapis pasal 214 KUHP kemudian pasal 170 juncto pasal 55 KUHP dan pasal 351 serta pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam jumpa pers di Jakarta pada Selasa.

Kejadian itu, kata Syahduddi, berawal ketika 15 personel Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat berpatroli untuk membubarkan tawuran di wilayah Kembangan, Jakarta Barat, pada Sabtu (21/9).

"Kemudian ketika tiba di TKP, mendatangi sekelompok remaja yang akan tawuran. Ketika akan dibubarkan, kelompok pemuda tersebut sempat membubarkan diri dan masuk ke dalam gang," kata Syahduddi.

Tiba-tiba sekitar pukul 04.30 WIB, sejumlah orang berlari keluar dari gang menuju petugas patroli, lalu menyiramkan air keras menggunakan gayung kepada petugas tersebut.

"Akibat dari penyiraman menggunakan air keras tersebut, terdapat dua orang korban dari anggota Tim Patroli Presisi Polda Metro Jaya," kata Syahduddi.

Petugas patroli kemudian berhasil mengamankan dua orang dalam kejadian tersebut dan menyerahkannya kePolsek Kembangan.

Kemudian ketika terjadi adanya aksi penyiraman tersebut, secara spontan anggota lain juga melakukan penangkapan dan pengejaran.

"Pada dua orang yang diamankan tersebut dilakukan pendalaman, interogasidan serangkai kegiatan penyelidikan, hingga polisi kembali amankan delapan orang lainnya," kata
Syahduddi.

Dari 10 orang yang diamankan, polisi kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni AA (15), IE (24) dan CRB (22).

Dari 10 orang yang diamankan, petugas ataupun penyidik berhasil mengidentifikasi tiga pelaku yang terlibat secara langsung dalam penyerangan ataupun penyiraman air keras terhadap anggota Polri

"Dan terhadap tujuh orang yang tidak terbukti dijadikan sebagai saksi dan wajib lapor," kata Syahduddi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
DLH Cirebon Kerahkan 9 Truk...
Daerah
Kasus yang Melingkungi Proy...
Daerah
Polres Kerinci Bahas Distri...
Olahraga
Sabalengka di Luar Dugaan D...

Tim Piala Dunia, Maroko Dapat Menjadi Kuda Hitam

52 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Maroko Dap...
Olahraga
Laga Generasi Baru Menuju F...
Olahraga
Tim Piala Dunia, Mampukan B...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.