Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Tindak Tegas, Kejagung Rampas Vila Bentjok Senilai Rp32,8 Miliar di New Zealand

Foto : ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung

Tim Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung merampas aset vila senilai Rp32,8 miliar milik terpidana korupsi Jiwasraya Benny Tjockrosaputro alias Bentjok di New Zealand, Jumat (26/1/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung melaksanakan perampasan aset milik terpidana kasus korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro alias Bentjok berupa vila senilai Rp32,8 miliar yang terletak di Kerry Drive 1/3 Kota Queenstown, New Zealand.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebut, aset vial tersebut dibeli tahun 2017 oleh Caroline Willieanna yang merupakan rekan terpidana Bentjok.

"Caroline Wilieanna merupakan pihak yang dijadikan kedok untuk menyembunyikan aktivitas ilegalnya, termasuk pencucian uang, pembelian properti dan mata uang asing," kata Ketut dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Perampasan aset ini, kata Ketut, merupakan tindak lanjut yang dilakukan Pusat Pemulihan Aset dari hasil penyidikan Tim Jampidsus pada perkara Jiwasraya. Tim menemukan fakta-fakta terdapat aset hasil tindak pidana yang berada di luar negeri, salah satunya New Zealand.

Dalam prosesnya, kata Ketut, Pengadilan Tinggi Invercargill New Zealand sudah mengabulkan perintah perampasan atau Forfeiture order atas permohonan non-conviction based forfeiture asset yang diajukan oleh Asset Recovery Unit New Zealand Police malalui Crown Solicitor (layaknya pengacara negara) berdasarkan permintaan dari Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top