Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Terdakwa Kasus Obstruction of Justice, Hendra Kurniawan, Divonis Hukuman Tiga Tahun Penjara

Foto : antarafoto

Hendra Kurniawan jalani sidang vonis

A   A   A   Pengaturan Font

Terdakwa kasus menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Josua atau obstruction of justice, Hendra Kurniawan, divonis hukuman selama tiga tahun penjara.

JAKARTA - Terdakwa kasus menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Josua atau obstruction of justice, Hendra Kurniawan, divonis hukuman selama tiga tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun, dan pidana denda sebesar Rp20 juta dengan ketentuan bila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2).

Hakim menyatakan bahwa Hendra Kurniawan tidak terbukti bersalah melakukan dakwaan pertama primer, yakni melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Akan tetapi, Ahmad Suhel menyatakan Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, salah satunya adalah Hendra Kurniawan tidak berterus terang ketika memberi keterangan di dalam persidangan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top