Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Putusan PN Jaksel Terkait Vonis Hendra Kurniawan

📅 Rabu, 10 Mei 2023, 13:49 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Putusan PN Jaksel Terkait Vonis Hendra Kurniawan Doc: antarafoto
Ket. Hakim Ketua PT DKI Jakarta Nelson Pasaribu di Jakarta, Rabu (10/5).

JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait vonis hukuman 3 tahun penjara kepada Hendra Kurniawan selaku terdakwa perintangan keadilan dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2023 Nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut," kata Hakim Ketua PT DKI Jakarta Nelson Pasaribu di Jakarta, Rabu (10/5).

Nelson mengatakan majelis hakim tingkat banding menilai pertimbangan majelis hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar. Oleh karena itu, putusan PN Jakarta Selatan atas vonis Hendra Kurniawan itu harus dipertahankan dan dikuatkan.

"Pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar, sehingga segala pertimbangannya diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan majelis hakim tingkat banding dalam memutus perkara ini," jelasnya.

Majelis hakim PT DKI Jakarta juga menetapkan terdakwa Hendra Kurniawan untuk tetap berada di dalam tahanan rumah tahanan (rutan) negara.

"Demikian putusan majelis hakim. Kepada terdakwa maupun penasihat hukum maupun jaksa penuntut umum (JPU) mempunyai hak untuk menggunakan upaya hukum kasasi atau menerima putusan tersebut," ujar Nelson menutup sidang.

Hendra Kurniawan merupakan salah satu terdakwa perintangan keadilan (obstruction of justice???????) dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Pada 3 Maret 2023, Hendra Kurniawan bersama seorang terdakwa lainnya, Agus Nurpatria, mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan tersebut.

Hendra Kurniawan divonis hukuman penjara selama tiga tahun oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pada sidang yang digelar di Jakarta, pada 27 Februari 2023.

Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Piala Dunia, Babak Pertama Semifinal, Spanyol Unggul 1-0

24 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Piala Dunia, Babak Pertama ...

UE Segera Jatuhkan Sanksi Baru terhadap Russia

33 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
UE Segera Jatuhkan Sanksi B...
Luar Negeri
Yaman Gelar Unjuk Rasa Besa...
Luar Negeri
Tiongkok Canangkan Target A...

Piala Dunia, Menit 20 Spanyol Mendapat Penalti, 1-0

54 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Piala Dunia, Menit 20 Spany...
Luar Negeri
Dubai Bangun Pelabuhan Baru...
Luar Negeri
Tiongkok Pecat Eks Petinggi...
Megapolitan
Festival Lima Gunung Hadirk...
Harga Khusus BBM Nelayan Ditetapkan Pemerintah

Harga Khusus BBM Nelayan Ditetapkan Pemerintah

15 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.