Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Putusan PN Jaksel Terkait Vonis Hendra Kurniawan

📅 Rabu, 10 Mei 2023, 13:49 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Putusan PN Jaksel Terkait Vonis Hendra Kurniawan Doc: antarafoto
Ket. Hakim Ketua PT DKI Jakarta Nelson Pasaribu di Jakarta, Rabu (10/5).

JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait vonis hukuman 3 tahun penjara kepada Hendra Kurniawan selaku terdakwa perintangan keadilan dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2023 Nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut," kata Hakim Ketua PT DKI Jakarta Nelson Pasaribu di Jakarta, Rabu (10/5).

Nelson mengatakan majelis hakim tingkat banding menilai pertimbangan majelis hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar. Oleh karena itu, putusan PN Jakarta Selatan atas vonis Hendra Kurniawan itu harus dipertahankan dan dikuatkan.

"Pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar, sehingga segala pertimbangannya diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan majelis hakim tingkat banding dalam memutus perkara ini," jelasnya.

Majelis hakim PT DKI Jakarta juga menetapkan terdakwa Hendra Kurniawan untuk tetap berada di dalam tahanan rumah tahanan (rutan) negara.

"Demikian putusan majelis hakim. Kepada terdakwa maupun penasihat hukum maupun jaksa penuntut umum (JPU) mempunyai hak untuk menggunakan upaya hukum kasasi atau menerima putusan tersebut," ujar Nelson menutup sidang.

Hendra Kurniawan merupakan salah satu terdakwa perintangan keadilan (obstruction of justice???????) dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Pada 3 Maret 2023, Hendra Kurniawan bersama seorang terdakwa lainnya, Agus Nurpatria, mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan tersebut.

Hendra Kurniawan divonis hukuman penjara selama tiga tahun oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pada sidang yang digelar di Jakarta, pada 27 Februari 2023.

Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Megapolitan
DKI Jakarta Benahi Kabel Se...

Arema FC Mengikuti Langkah PSIM, Memecat Pelatih

47 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Arema FC Mengikuti Langkah ...
Megapolitan
Rano karno Buka Jakarta Fin...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.