Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Terbuai Gaji Besar Jadi ART di Singapura, 1 CPMI Ilegal Berhasil Dicegah BP3MI Kepri

📅 Selasa, 11 Feb 2025, 11:41 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Terbuai Gaji Besar Jadi ART di Singapura, 1 CPMI Ilegal Berhasil Dicegah BP3MI Kepri Doc: Kemen P2MI
Ket. Korban CPMI tersebut bernama Tati Sugiati (43), warga Jember, Jawa Timur, hendak diberangkatkan ke Singapura sebagai asisten rumah tangga (ART)

JAKARTA- Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pencegahan pengiriman seorang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal. Pencegahan dilakukan di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, Kepri, pada Minggu (9/2).

Korban CPMI tersebut bernama Tati Sugiati (43), warga Jember, Jawa Timur, hendak diberangkatkan ke Singapura sebagai asisten rumah tangga (ART). Tati tertarik menjadi pekerja migran ilegal lantaran bujuk rayu gaji yang besar. 

"CPMI (korban) menyetujui untuk bekerja di Singapura dengan gaji US$613 perbulan dengan potongan gaji sebesar US$400 selama 4 bulan,” tulis laporan BP3MI Kepri, Senin (10/2).

Berdasarkan laporan BP3MI Kepri, awalnya korban CPMI ini mengetahui adanya lowongan kerja di Singapura melalui ikan yang tercantum di media sosial Facebook. Korban lantas menelepon nomor yang tertera di iklan hingga percakapannya dengan terduga pelaku calo pekerja migran Indonesia ilegal inisial EFR terjadi. 

Setelah dijanjikan akan mendapat gaji yang besar, Tati menyetujui rencana kerja sebagai ART di Singapura. Tati kemudian diberangkatkan dari Bandara Juanda, Surabaya menuju Bandara Hang Nadim, Batam, selanjutnya diatur terduga pelaku calo masuk Singapura melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjung Pinang. 

Namun, upaya Tati menjadi pekerja migran Indonesia ilegal gagal di Pelabuhan Sri Bintan Pura karena dicegah petugas BP3MI Kepri pada Senin (10/2). 

BP3MI Kepri lantas melakukan pendalaman dengan memancing terduga pelaku calo muncul ke Pelabuhan Sri Bintan Pura. Tak berapa lama, EFR berhasil diamankan kemudian diserahkan ke Polres Tanjungpinang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. 

“Pelaku, barang bukti dan korban dilimpahkan ke Polres Tanjungpinang untuk dilakukan penyidikan untuk upaya penegakan hukum tentang perkara penempatan ilegal pekerja migran Indonesia,” demikian laporan BP3MI Kepri.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.