Tarif Transportasi Umum Rp 1 di Jakarta pada 17 dan 19 September 2025, Berlaku untuk Transjakarta, MRT, dan LRT
📅 Selasa, 16 Sep 2025, 13:45 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Doc: Koran Jakarta / Paundra Zakirulloh
JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengumumkan kebijakan tarif Rp 1 untuk transportasi umum dalam rangka memperingati Hari Perhubungan Nasional 2025 dan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional 2025. Kebijakan ini berlaku pada 17 September dan 19 September 2025, mencakup layanan Transjakarta, MRT, hingga LRT Jakarta.
Tarif khusus ini dapat dinikmati masyarakat sepanjang hari pada dua tanggal tersebut. Pada 17 September 2025 berlaku mulai pukul 00.00 hingga 23.59 WIB, begitu pula pada 19 September 2025 dari pukul 00.00 hingga 23.59 WIB. Dishub DKI menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk apresiasi kepada warga sekaligus dorongan untuk meningkatkan minat masyarakat dalam menggunakan transportasi publik.
Ketentuan tarif Rp 1 mencakup layanan Transjakarta (BRT, non-BRT, Transjabodetabek), MRT Jakarta, serta LRT Jakarta. Semua warga dapat memanfaatkan tarif ini tanpa terkecuali, dengan metode pembayaran melalui Kartu Uang Elektronik (KUE) seperti Bank Mandiri E-Money, BCA Flazz, BNI Tap Cash, BRI Brizzi, Kartu JakLingko, KMT, dan Jakcard. Selain itu, aplikasi digital seperti JakLingko dan MyMRTJ juga bisa digunakan.
Dishub menjelaskan bahwa layanan khusus seperti Mikrotrans, Transjakarta Cares, dan layanan gratis berdasarkan Pergub DKI Jakarta No.133 Tahun 2018 tetap berjalan sesuai ketentuan awal. Artinya, kelompok masyarakat tertentu yang sudah memiliki hak atas tarif Rp 0 tidak terpengaruh oleh kebijakan tarif Rp 1 ini.
Sejumlah golongan masyarakat juga tetap berhak atas layanan gratis menggunakan Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta. Mereka antara lain pemegang Jakcard Combo, yang meliputi PNS Pemprov DKI Jakarta dan pensiunan, tenaga kontrak, pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP), karyawan swasta dengan gaji sesuai UMP melalui Bank DKI, penghuni rumah susun sederhana sewa, serta anggota Tim Penggerak PKK.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu, pemegang TJ Card juga mendapatkan fasilitas gratis. Kelompok ini mencakup warga lanjut usia 60 tahun ke atas, penyandang disabilitas, anggota Veteran Republik Indonesia, penerima raskin dengan Kartu Keluarga Sejahtera, warga ber-KTP Kepulauan Seribu, pengurus masjid atau marbot, pendidik dan tenaga PAUD, larva monitor, hingga anggota TNI dan Polri.
Kebijakan tarif transportasi umum Rp 1 ini diharapkan mampu mendorong peningkatan jumlah pengguna transportasi publik di Jakarta. Dengan adanya insentif ini, masyarakat diharapkan semakin beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum, sehingga mendukung upaya pemerintah menekan polusi udara sekaligus mengurangi kemacetan lalu lintas di ibu kota.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!