Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tambang Rakyat di Pasaman Barat Resmi Disetujui, Ini Lokasi dan Luasnya

📅 Kamis, 16 Apr 2026, 05:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tambang Rakyat di Pasaman Barat Resmi Disetujui, Ini Lokasi dan Luasnya Doc: Antara
Ket. Peta Wilayah Pertambangan Rakyat di Sumatera Barat. Salah satunya yang telah disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral adalah sejumlah titik di Kabupaten Pasaman Barat.

Simpang Empat, Sumbar - Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), memperoleh persetujuan tujuh blok atau titik wilayah pertambangan rakyat (WPR) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam upaya meningkatkan ekonomi warga sekitarnya.

"Keputusan Menteri ESDM tentang wilayah pertambangan rakyat di Sumatera Barat telah keluar termasuk untuk wilayah Pasaman Barat sebanyak tujuh blok atau tujuh titik," kata Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi Heriyanto di Simpang Empat, Sumbar, Rabu (15/4).

Menurut dia, tujuh lokasi yang disetujui itu adalah daerah Koto Nan Duo Kecamatan Koto Balingka, tiga titik di Taming Julu Kecamatan Ranah Batahan, Muaro Binonto dan Sawah Mudiah Kecamatan Ranah Batahan.

Dan satu titik dan blok lagi berada di Astra Muaro Kiawai Kecamatan Gunung Tuleh seluas sekitar 98 hektare.

"Untuk enam titik lagi luas lahan yang disetujui bervariasi ada yang 98 hektare, 92, 71, 81. Rata-rata luas 90 hektare," katanya.

Dia menjelaskan setelah keluar persetujuan WPR maka tahapan selanjutnya adalah menyiapkan dokumen pengelolaan WPR. Jika kewenangan kabupaten maka bisa disiapkan kabupaten dan akan disusun oleh Pemprov Sumbar.

Setelah dokumen pengelolaan WPR dilengkapi maka disampaikan ke Kementerian ESDM untuk disahkan.

Untuk pengesahan itu ada empat dokumen yang harus dilampirkan yakni pertama dokumen lingkungan berupaya upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL), kedua dokumen persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), ketiga klarifikasi status kawasan hutan dan keempat rekomendasi dari yang memiliki otoritas seperti wilayah sungai.

"Jika semuanya sudah lengkap maka baru disahkan oleh Kementerian ESDM dan baru bisa dikeluarkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)," katanya.

Dia menjelaskan sebelum penambangan dilakukan maka harus ada dua dokumen yang harus disusun dan dilengkapi. Dokumen itu antara lain dokumen rencana reklamasi dan rencana pascatambang, serta dokumen rencana teknis penambangan.

Untuk teknis penambangan itu ada dua cara pengelolaan yakni melalui koperasi maksimal 10 hektare dan perorangan lima hektare.

"Untuk tahap awal nantinya akan diberikan pengelolaannya melalui koperasi setelah itu baru secara bertahap ke perorangan," ujar dia.

Untuk pengurusan koperasi bisa dibentuk oleh kelompok masyarakat dengan syarat pengurusnya berasal dari warga daerah setempat.

Penambangan itu bisa menggunakan alat berat namun akan diatur dalam dokumen pengelolaan IPR seperti berapa jumlah alat berat, jenis dan cara penambangan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Seorang Tentara AS yang Ter...
Luar Negeri
Bantu Rumah Tangga, Jepang ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.