Tak Semua Rekening Dormant Layak Diblokir, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Gegabah!
📅 Selasa, 05 Agu 2025, 13:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menekankan pentingnya pendekatan komunikasi yang efektif dalam rencana pemerintah memblokir rekening tidak aktif (dormant). Ia mengingatkan bahwa kebijakan pemblokiran yang dilakukan tanpa sosialisasi yang memadai berisiko menimbulkan kebingungan di masyarakat dan mengganggu kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.
Menurut Misbakhun, meski kebijakan pemblokiran rekening dormant bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan mencegah penyalahgunaan rekening pasif, pemerintah tetap harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan transparansi. Sosialisasi yang jelas, masif, dan berbasis data dinilai krusial untuk memastikan nasabah memahami tujuan dan mekanisme kebijakan tersebut, serta diberi kesempatan untuk mengaktifkan kembali rekening mereka sebelum diblokir.
Peringatan ini juga mencerminkan perhatian DPR terhadap perlindungan konsumen jasa keuangan serta pentingnya membangun ekosistem perbankan yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Menurut saya, sosialisasi sangat penting. Kita hidup bermasyarakat. Setiap kebijakan pemerintah harus disosialisasikan agar tidak menimbulkan kegaduhan atau permasalahan baru,” kata Misbakhun saat wawancara cegat pada kegiatan Seminar Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah di Jakarta, Selasa (5/8).
Misbakhun menyebut substansi dari kebijakan blokir rekening dormant itu sendiri memiliki tujuan yang baik, yakni mencegah penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal, seperti judi online.
Sebaiknya Anda baca juga:
Namun, banyak masyarakat yang juga menyimpan uang tanpa melakukan transaksi untuk kebutuhan pensiun, tinggal di luar negeri, dan lain sebagainya.
Terlebih, menyimpan uang di bank juga merupakan anjuran pemerintah agar masyarakat tak lagi menyimpan uang dalam bentuk tunai secara mandiri, sehingga menghindari potensi rusak, hilang, atau dicuri.
“Ke depan, kalau membuat kebijakan, harus disosialisasikan dengan baik,” tutur Misbakhun.
Sebaiknya Anda baca juga:
Diberitakan sebelumnya, PPATK menemukan banyak rekening tidak aktif (dormant), bahkan lebih dari 140 ribu rekening yang tidak aktif selama lebih dari 10 tahun dengan nilai mencapai Rp428.612.372.321, tanpa ada pembaruan data nasabah.
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M. Natsir Kongah mengingatkan, hal ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum.
Seiring maraknya penyalahgunaan rekening dormant dan setelah upaya pengkinian data nasabah, PPATK pada 15 Mei 2025 menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant, berdasarkan data perbankan per Februari 2025.
Langkah ini bertujuan melindungi rekening nasabah agar hak dan dananya tetap aman dan 100 persen utuh, sekaligus mendorong bank dan pemilik rekening melakukan verifikasi ulang untuk mencegah penyalahgunaan rekening dalam tindak kejahatan.
PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah serta memastikan reaktivasi rekening ketika diyakini keberadaan nasabah serta kepemilikan rekening dari nasabah bersangkutan.
Nasabah yang mengalami penghentian sementara pada rekeningnya dapat mengaktifkannya kembali dengan mengikuti beberapa langkah. Pertama, nasabah harus mengajukan keberatan dengan mengisi formulir terlebih dahulu melalui tautan bit.ly/FormHensem.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!