Jangan Khawatir Soal Tunggakan, BPJS Kesehatan Sediakan Program REHAB
📅 Kamis, 06 Nov 2025, 11:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: BPJS Kesehatan
JAKARTA –BPJS Kesehatan memberikan solusi terkait tunggakan iuran peserta dengan menyediakan program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Program ini memungkinkan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan tunggakan iuran, memiliki kesempatan untuk melunasi secara mencicil.
Hal itu disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan, Herman Dinata Mihardja, dalam kegiatan ngobrol program terkini Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Rabu (5/11).
“Sesuai dengan tujuan utama REHAB, peserta disini tidak perlu lagi khawatir dengan tumpukan iuran yang menggulung, karena bisa mencicil secara berkala setiap bulan. Saat ini BPJS Kesehatan juga telah mengembangkan mekanisme yang lebih spesifik antara peserta mandiri eksisting menunggak, dengan peserta mandiri yang telah beralih segmen menunggak. Melalui acara ini kami berharap banyak masyarakat yang akan tercerahkan khususnya di Wilayah Jakarta Selatan,” ujar Herman dalam pembukaannya.
Selanjutnya, Herman mengatakan ada syarat yang harus dipenuhi ketika peserta ingin mendaftar REHAB, pertama untuk peserta JKN yang masih berada pada segmen mandiri, minimal masa tunggakan adalah empat bulan, dan yang kedua untuk peserta mandiri yang beralih segmen syarat keikutsertaan program ini adalah minimal masa tunggakan dua bulan.
Selain itu, ia juga mengutarakan perbedaan jangka waktu cicilian bagi kedua jenis peserta JKN menunggak tersebut. Peserta JKN mandiri dengan tunggakan dapat memilih paling banyak 12 kali atau setengah dari jumlah bulan menunggak, sedangkan peserta JKN mandiri yang telah beralih segeman dengan tunggakan dapat mencicil paling banyak 36 kali, dikarenakan statusnya sudah aktif setelah beralih segemen.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Jika dilihat, memang peserta PBPU alih segmen lebih panjang jangka waktu cicilannya, namun pada intinya keduanya tetap mendapatkan keringanan dan kemudahan untuk melunasi tunggakan iuran. Berhubung disini juga sudah hadir pihak Suku Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Sudinkominfotik) dan rekan media, informasi ini rasanya penting untuk dapat disebarkan kepada masyarakat melalui peran strategisnya,” tambah Herman.
Sementara Petugas Pemeriksa BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Dwi Karunia Sianturi menambahkan bahwa perubahan status kepesertaan tidak menghapus kewajiban membayar tunggakan iuran sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Selain memang menjadi kewajiban bagi setiap peserta melunasi iuran, ia menyebut ada hal yang lebih penting yaitu perlindungan ketika butuh pelayanan kesehatan khususnya yang berbiaya mahal.
“Penyelesaian tunggakan iuran ini muaranya adalah kemudahan bagi peserta JKN itu sendiri, baik itu untuk mengaktifkan kepesertaan, jaminan penuh ketika berobat, terhindar dari denda pelayanan kesehatan saat rawat inap, hingga pemenuhan syarat akses pelayanan publik seperti pembelian tanah, pengurusan SKCK dan sebagainya. Selain itu dengan prinsip gotong royong yang menjadi landasan JKN, peserta yang sehat akan membantu yang sakit, yang mampu membantu yang membutuhkan,” Tandas Herman.
Sebaiknya Anda baca juga:
Disisilain, mewakili Sudinkominfotik Jakarta Selatan, Kepala Seksi Komunikasi dan Informasi Publik, Erwin Lobo, menyampaikan dukungan terhadap program ini. Pihaknya siap membantu penyebarluasan informasi melalui kanal-kanal yang sudah tersedia melalui media sosial maupun program pemberian informasi langsung. Menurutnya pemahaman masyarakat belum seluruhnya merata tentang manfaat dari Program JKN.
"Secara pribadi saya juga baru tahu informasi tentang REHAB dari BPJS Kesehatan ini, tentunya kami siap berkolaborasi untuk mendorong peningkatan pemahaman masyarakat khususnya terkait kewajiban pembayaran iuran dan manfaat nyata dari program ini. Kedepannya kami juga berharap sinergi ini dapat terus berlanjut, karena masih banyak masyarakat yang harus kita edukasi agar pemahaman yang menyimpang dapat kita luruskan bersama," ujar Erwin.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!