Tak Ingin Kecolongan, Kemenkominfo Awasi Judi Daring Disamarkan dalam Bentuk Gim
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo Hokky Situngkir memberikan keterangan terkait upaya pencegahan judi online usai membuka acara Indonesia Game Developer Exchange (IGDX) Business and Conference di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (12/10/2024).
Foto: ANTARA/ Rolandus NampuBADUNG - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan pengawasan terhadap banyaknya judi online atau dalam jaringan (daring) yang disamarkan dalam bentuk gim daring.
"Sekarang banyak judi online menyamar menjadi gim. Hati-hati dikira main gim padahal itu judi," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo Hokky Situngkir saat acara Indonesia Game Developer Exchange (IGDX) Business and Conference di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (12/10).
- Baca Juga: Salurkan KPR
- Baca Juga: Indonesia Mesti Keluar dari Ketergantungan Impor Pangan
Hokky mengatakan sejauh ini Kemenkominfo setidaknya telah memblokir lebih dari tiga juta gim yang mengandung unsur perjudian. Selain disamarkan dalam bentuk gim, banyak judi daring yang disamarkan dalam bentuk investasi.
Ada banyak ciri khas dari permainan yang merupakan kamuflase dari judi daring. Menurut dia, salah satunya dengan menggunakan koin sebagai alat transaksi.
"Macam-macam cirinya, salah satunya permainan yang ada koin-koin yang biasa diuangkan, itu namanya judi. Banyak yang sudah kita take down, lebih dari 3 juta," katanya.
Meskipun demikian, pemerintah terus berupaya untuk mendukung percepatan industri gim lokal untuk menjangkau pasar global salah satunya melalui Indonesia Game Developer Exchange (IGDX) di Bali, 10-12 Oktober 2024.
Acara ini bertujuan memperkuat kolaborasi, memperdalam pengetahuan, dan membuka peluang baru bagi pelaku industri gim di Indonesia.
Apalagi, pemerintah telah meneken Perpres Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional.
Hokky berharap jumlah pengguna gim Indonesia yang besar berdampak pula pada banyaknya pengembang gim lokal yang bisa bersaing dengan gim luar negeri.
Selain itu, Perpres Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional diharapkan dapat menjadi angin segar bagi pertumbuhan ekonomi gim nasional baik kualitas maupun kuantitas.
Hal ini penting dan mendesak mengingat transaksi gim untuk Indonesia masih terbilang sedikit jika dibandingkan dengan jumlah pengguna gim tersebut.
"Dari semua transaksi perputaran dana terkait game itu masih sangat sedikit yang ke Indonesia. Diharapkan percepatan industri gim, transformasi digital juga dikencangkan," katanya.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Regulasi Baru, Australia Wajibkan Perusahaan Teknologi Bayar Media Atas Konten Berita
- 2 Ini yang Dilakukan Pemkot Jaksel untuk Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok Jelang Natal
- 3 RI Harus Antisipasi Tren Penguatan Dollar dan Perubahan Kebijakan Perdagangan AS
- 4 Terapkan SDGs, Perusahaan Ini Konsisten Wujudkan Sustainability Action Plan
- 5 Segera diajukan ke Presiden, Penyederhanaan Regulasi Pupuk Subsidi Masuk Tahap Final