Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sudah Saling Kirim Salam, Menkeu Purbaya: Gugatan Bu Tutut Soeharto Sudah Dicabut

📅 Kamis, 18 Sep 2025, 16:42 WIB | Oleh:
Sudah Saling Kirim Salam, Menkeu Purbaya: Gugatan Bu Tutut Soeharto Sudah Dicabut Doc: antara/dok
Ket. Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa tuntutan terhadap Menteri Keuangan (Kemenkeu) yang diajukan oleh Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau atau Tutut Soeharto pada Jumat (12/9) lalu, baru saja dicabut. Bahkan, Purbaya juga menyatakan memberikan salam kepada Tutut sebagai bentuk keakraban.

“Saya dengar sudah karena … Saya dengar sudah dicabut barusan, dan Bu tutut kirim salam sama saya, saya juga kirim salam sama beliau. (Tuntutan) sudah dicabut sekarang,” jelas Purbawa kepada para pewarta, di Komplek Parlemen usai rapat kerja (Raker) dengan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (18/9).

Sebelumnya gugatan itu terdaftar di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dengan surat bernomor 308/G/2025/PTUN.JKT. Adapun, masalah yang menjadi sumber gugatan yakni terkait Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara, tertanggal 17 Juli 2025.

Karena proses pencekalan itu, Tutut lantas melayangkan gugatan kepada Menkeu. “Artinya, ada maksud dari tujuan diajukannya gugatan, dan unsur kepentingan dalam mengajukan gugatan atas obyek sengketa Tata Usaha Negara yang merupakan prasyarat untuk adanya standing to sue yaitu kedudukan minimal yang harus dipunyai Seseorang atau Badan Hukum untuk mencapai kapasitas mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara,” tulis dokumen yang tertera dalam SIPP tersebut.

Secara substansial, gugatan dilayangkan dengan merujuk pada nilai yang harus dilindungi dalam hubungan hukum yang dilandasi oleh adanya kepentingan pribadi. Keputusan larangan bepergian ke luar negeri itu dinilai Tutut telah merugikan dan mencederai kepentingan hukum putri Presiden RI ke-2 itu. Sebab, klaim utang negara kepada Tutut adalah tidak berdasar atas hukum.

Larangan bepergian ke luar negeri terjadi karena Menteri Keuangan telah menyatakan Tutut sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (PT CBMP) karena diklaim memiliki Utang kepada Negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Bahwa, atas adanya klaim dari TERGUGAT yang menyatakan PENGGUGAT memiliki Utang kepada Negara, kemudian TERGUGAT menerbitkan Objek Gugatan. Atas adanya Objek Gugatan tersebut, PENGGUGAT menyatakan tidak dapat bepergian keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tulis dokumen gugatan tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Pemerintah Perlu Fokus Perc...

UMKM Didorong Tembus Rantai Global

42 menit yang lalu | Lukman

Nasional
UMKM Didorong Tembus Rantai...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.