Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Sudah Saling Kirim Salam, Menkeu Purbaya: Gugatan Bu Tutut Soeharto Sudah Dicabut

30 Kamis, 18 Sep 2025, 16:42 WIB | Oleh:
Sudah Saling Kirim Salam, Menkeu Purbaya: Gugatan Bu Tutut Soeharto Sudah Dicabut Sudah Saling Kirim Salam, Menkeu Purbaya: Gugatan Bu Tutut Soeharto Sudah Dicabut Doc: antara/dok
Ket. Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa tuntutan terhadap Menteri Keuangan (Kemenkeu) yang diajukan oleh Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau atau Tutut Soeharto pada Jumat (12/9) lalu, baru saja dicabut. Bahkan, Purbaya juga menyatakan memberikan salam kepada Tutut sebagai bentuk keakraban.

“Saya dengar sudah karena … Saya dengar sudah dicabut barusan, dan Bu tutut kirim salam sama saya, saya juga kirim salam sama beliau. (Tuntutan) sudah dicabut sekarang,” jelas Purbawa kepada para pewarta, di Komplek Parlemen usai rapat kerja (Raker) dengan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (18/9).

Sebelumnya gugatan itu terdaftar di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dengan surat bernomor 308/G/2025/PTUN.JKT. Adapun, masalah yang menjadi sumber gugatan yakni terkait Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara, tertanggal 17 Juli 2025.

Karena proses pencekalan itu, Tutut lantas melayangkan gugatan kepada Menkeu. “Artinya, ada maksud dari tujuan diajukannya gugatan, dan unsur kepentingan dalam mengajukan gugatan atas obyek sengketa Tata Usaha Negara yang merupakan prasyarat untuk adanya standing to sue yaitu kedudukan minimal yang harus dipunyai Seseorang atau Badan Hukum untuk mencapai kapasitas mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara,” tulis dokumen yang tertera dalam SIPP tersebut.

Secara substansial, gugatan dilayangkan dengan merujuk pada nilai yang harus dilindungi dalam hubungan hukum yang dilandasi oleh adanya kepentingan pribadi. Keputusan larangan bepergian ke luar negeri itu dinilai Tutut telah merugikan dan mencederai kepentingan hukum putri Presiden RI ke-2 itu. Sebab, klaim utang negara kepada Tutut adalah tidak berdasar atas hukum.

Larangan bepergian ke luar negeri terjadi karena Menteri Keuangan telah menyatakan Tutut sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (PT CBMP) karena diklaim memiliki Utang kepada Negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Bahwa, atas adanya klaim dari TERGUGAT yang menyatakan PENGGUGAT memiliki Utang kepada Negara, kemudian TERGUGAT menerbitkan Objek Gugatan. Atas adanya Objek Gugatan tersebut, PENGGUGAT menyatakan tidak dapat bepergian keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tulis dokumen gugatan tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta

Balapan MotoGP Malaysia Minus Raul Fernandez

35 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Balapan MotoGP Malaysia Min...

Mari Hormati Guru dengan Meramaikan “Pekan Guru Fest”

48 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Rona
Mari Hormati Guru dengan Me...
Daerah
Harga Cabai Naik? Jangan Kh...
Megapolitan
Hujan Mulai Turun, Tangeran...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Gua Harimau, Melihat Jejak Manusia Prasejarah di Sumatera Selatan

Gua Harimau, Melihat Jejak Manusia Prasejarah di Sumatera Selatan

30 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.