Sucofindo Perkuat Layanan Verifikasi TKDN Sesuai Permen 35 Tahun 2025 untuk Mendukung P3DN
📅 Sabtu, 22 Nov 2025, 12:18 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: SUCOFINDO
PT SUCOFINDO (PERSERO) mendukung penuh Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri salah satunya melalui layanan jasa verifikator untuk sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP), sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan.
Sebagai bentuk implementasi regulasi tersebut, PT SUCOFINDO (PERSERO) menyelenggarakan Sosialisasi Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan BMP yang diikuti oleh Asosiasi Industri dan Perusahaan Industri secara hybrid.
Pada kesempatan tersebut, Andi Lukman Hakim selaku Kepala Bagian Fasilitasi Kandungan Lokal PT SUCOFINDO (PERSERO) menyampaikan bahwa implementasi Program Peningkatan Produk Dalam Negeri (P3DN) melalui sertifikasi TKDN dan BMP memiliki peran penting dalam meningkatkan utilitas assetserta daya saing industri nasional. “Regulasi ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri, sekaligus memberikan kemudahan dalam proses penerbitan sertifikat maupun tata cara perhitungan TKDN,” ujar Andi Lukman Hakim.
Lebih lanjut ia menambahkan, “Hal ini membuka peluang bagi produk dalam negeri untuk berkontribusi lebih luas di berbagai sektor seperti, sektor kentenagalistrikan, minyak dan gas bumi, mineral dan batu bara, pertahanan, pendidikan dan sektor komersial lainnya”.
Andi Lukman Hakim juga menegaskan bahwa, “SUCOFINDO akan terus komitmen untuk mendukung penerapan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 sesuai dengan peran kami sebagai lembagai verifikasi independen TKDN dan BMP”.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kementerian Perindustrian - Dr Ir Heru Kustanto, M.Si pada kesempatan yang sama menegaskan bahwa penerapan TKDN menjadi bukti nyata pemberdayaan industri nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Setiap produk dalam negeri harus dibuktikan melalui verifikasi TKDN yaitu diproduksi oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia, menggunakan seluruh/sebagian tenaga kerja warga negara Indonesia dan menggunakan seluruh atau sebagian bahan baku dalam negeri,” jelas Heru Kustanto.
Heru Kustanto menambahkan, perubahan tata cara penghitungan nilai TKDN kini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk memperoleh nilai minimal 25% bagi barang yang sebagian besar menggunakan tenaga kerja langsung dan berinvestasi di Indonesia.
“Penghitungan TKDN kini lebih sederhana, tidak lagi menggunakan pendekatan biaya secara keseluruhan kecuali untuk TKDN Jasa Industri yang tetap berbasis biaya,” terang Heru Kustanto.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu, pelaku usaha industri kecil juga mendapatkan kemudahan dan kesempatan yang setara dengan industri lainnya, “Pelaku usaha industri kecil kini dapat memperoleh nilai TKDN di atas 40% melalui metode self declare dengan masa berlaku sertifikasi selama 5 tahun.” tambah Heru Kustanto
Heru Kustanto menegaskan bahwa produk yang dinilai harus merupakan hasil produksi kegiatan industri di dalam negeri, “Barang harus sesuai dengan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang tercantum dalam Perizinan Berusaha,” tutup Heru Kustanto.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!