Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kesehatan Masyarakat

STR Tenaga Medis dan Kesehatan Digratiskan

Foto : antara

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin.

A   A   A   Pengaturan Font

Menetapkan biaya pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan sebesar Rp. 0 atau tanpa dipungut biaya. ­Surat tersebut dapat berlaku seumur hidup.

JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, menetapkan biaya pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan sebesar Rp. 0 atau tanpa dipungut biaya. Surat tersebut dapat berlaku seumur hidup.

Budi menjelaskan, pengurusan STR gratis ini memberikan banyak manfaat signifikan, baik bagi individu tenaga medis dan tenaga kesehatan maupun sistem kesehatan secara keseluruhan. Menurutnya, kebijakan tersebut meringankan beban biaya bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.

"Aturan ini memastikan bahwa semua tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bekerja memiliki izin dan kualifikasi yang sah, sehingga meningkatkan standar pelayanan kesehatan tanpa harus terbebani oleh biaya dan birokrasi yang rumit," ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (14/6).

Dia menjelaskan, tenaga medis yang dimaksud dalam kebijakan ini adalah dokter/dokter gigi dan dokter spesialis/dokter gigi spesialis. Sedangkan, tenaga kesehatan adalah mereka yang diatur dalam ketentuan kesehatan, seperti perawat dan apoteker.

"Mereka merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) lulusan dalam negeri dan telah memiliki STR yang masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya. Sama juga bagi WNI lulusan luar negeri dan telah melaksanakan adaptasi," jelasnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top