Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

STR Tenaga Medis dan Kesehatan Digratiskan

📅 Sabtu, 15 Jun 2024, 03:13 WIB | Oleh:
STR Tenaga Medis dan Kesehatan Digratiskan Doc: antara
Ket. Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin.

JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, menetapkan biaya pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan sebesar Rp. 0 atau tanpa dipungut biaya. Surat tersebut dapat berlaku seumur hidup.

Budi menjelaskan, pengurusan STR gratis ini memberikan banyak manfaat signifikan, baik bagi individu tenaga medis dan tenaga kesehatan maupun sistem kesehatan secara keseluruhan. Menurutnya, kebijakan tersebut meringankan beban biaya bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.

"Aturan ini memastikan bahwa semua tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bekerja memiliki izin dan kualifikasi yang sah, sehingga meningkatkan standar pelayanan kesehatan tanpa harus terbebani oleh biaya dan birokrasi yang rumit," ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (14/6).

Dia menjelaskan, tenaga medis yang dimaksud dalam kebijakan ini adalah dokter/dokter gigi dan dokter spesialis/dokter gigi spesialis. Sedangkan, tenaga kesehatan adalah mereka yang diatur dalam ketentuan kesehatan, seperti perawat dan apoteker.

"Mereka merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) lulusan dalam negeri dan telah memiliki STR yang masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya. Sama juga bagi WNI lulusan luar negeri dan telah melaksanakan adaptasi," jelasnya.

Budi menjelaskan, kebijakan STR tanpa biaya ini merupakan langkah awal untuk memberlakukan kebijakan STR seumur hidup. Persyaratan pengenaan tarif 0 rupiah ini khusus untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan yang sudah memiliki STR sebelumnya dan ingin mengubahnya menjadi STR seumur hidup.

"Pengenaan tarif 0 rupiah untuk pengurusan STR dilakukan melalui permohonan elektronik yang diajukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan kepada konsil, dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan.

Selanjutnya, konsil melakukan verifikasi permohonan dan menentukan apakah STR akan diterbitkan atau tidak," katanya.

Dia mengungkapkan, Ketentuan pengurusan STR Rp. 0 ini dikecualikan bagi dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan STR untuk pertama kali serta tenaga kesehatan WNI lulusan luar negeri yang akan melaksanakan adaptasi. Hal sama juga berlaku bagi dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan warga negara asing (WNA).

"Kelompok yang dikecualikan ini dikenakan tarif sesuai dengan aturan penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," ucapnya. ruf/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Pemutihan Pajak Kendaraan B...
Megapolitan
30 Rumah di Tanah Tinggi Ja...
Megapolitan
Dua WNA Ditemukan Meninggal...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.