Soal Beasiswa LPDP, Komisi X DPR Ingatkan Tanggung Jawab Moral dan Komitmen Kebangsaan Para Penerimanya
📅 Senin, 23 Feb 2026, 14:55 WIB | Oleh: Lili Lestari
Doc: DPR RI
JAKARTA - Ramai di media sosial seorang alumnus penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) membuat pernyataan yang bikin gerah warganet Indonesia.
Dwi Sasetyaningtyas, alumnus penerima LPDP yang kini tinggal di Inggris bikin heboh jagat maya. Ia menuai kecaman karena dinilai tak memiliki rasa nasionalisme dan tanggung jawab moral setelah mengunggah video unboxing paket dari pemerintah Inggris soal kewarganegaraan anaknya.
Di video tersebut, ia menyatakan bangga anaknya menjadi warga negara Inggris. "Cukup aku yang WNI, anakku jangan," pernyataan yang direspons beragam oleh warganet. Ada yang mendukung, tak sedikit pula yang mengecam.
Merespons hal itu, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian angkat bicara. Ia mengingatkan pentingnya tanggung jawab moral para penerima beasiswa LPDP. Ia juga menegaskan bahwa sebagai program yang dibiayai dana publik, LPDP menuntut komitmen kebangsaan yang kuat dari setiap penerimanya.
Menurut Hetifah, LPDP bukan sekadar skema pembiayaan studi, melainkan instrumen strategis negara untuk menyiapkan sumber daya manusia unggul yang kelak berkontribusi bagi pembangunan nasional. Karena itu, masyarakat memiliki ekspektasi tinggi agar penerima beasiswa menunjukkan dedikasi terhadap Indonesia.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Dana LPDP berasal dari publik, sehingga ada tanggung jawab moral dan politik agar penerimanya kembali serta berkontribusi bagi bangsa,” ujar Hetifah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (23/2).
Ia menilai, viralnya pernyataan yang beredar wajar memunculkan sensitivitas publik. Di tengah harapan besar terhadap kontribusi alumni beasiswa negara, narasi yang terkesan menjauh dari semangat keindonesiaan dapat menimbulkan kekecewaan.
Namun demikian, Hetifah mengingatkan agar persoalan tersebut disikapi secara proporsional. Ia menegaskan bahwa status kewarganegaraan dalam lingkup keluarga merupakan hak personal. Fokus negara, lanjutnya, terletak pada pemenuhan kewajiban kontraktual penerima beasiswa, termasuk kewajiban kembali ke Indonesia dan mengabdi sesuai ketentuan.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Yang menjadi titik akuntabilitas adalah kepatuhan terhadap kontrak, komitmen kembali, dan kontribusi nyata bagi Indonesia,” tegas Legislator Fraksi Partai Golkar dapil Kaltim itu.
Ke depan, Komisi X DPR RI mendorong penguatan pembinaan nilai kebangsaan, pengawasan kewajiban pascastudi, serta transparansi kontribusi alumni kepada publik. Menurut Hetifah, penguatan sistem tersebut lebih penting daripada merespons secara reaktif dengan menambah aturan baru.
“LPDP adalah investasi kepemimpinan dan kapasitas nasional. Setiap rupiah dana pendidikan harus kembali menjadi manfaat bagi Indonesia, dan komitmen itu tercermin dalam sikap maupun tanggung jawab publik para penerimanya,” pungkasnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!