Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Jumat, 06 Des 2024, 08:45 WIB

Sertifikat Halal dan Nomor Kontrol Veteriner Pastikan Produk Hewan yang Beredar Sesuai Standar Pemerintah

Foto: istimewa

JAKARTA – Kementerkan Pertanian (Kementan) memastikan produk hewan yang beredar di pasaran memenuhi standar keamanan dan kesehatan. Karena itu, masyarakat tak perlu khawatir dengan peredaran daging di pasaran.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan, Agung Suganda menegaskan pihaknya mendukung penuh upaya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan seluruh produk hewan yang beredar terjamin kehalalannya.

"Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menyediakan produk hewan yang tidak hanya aman, tetapi juga ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal)," ujar Agung di Jakarta, Kamis (5/12).

Agung menambahkan sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan halal penting dilakukan, sebagai bentuk jaminan pemerintah terhadap kualitas produk hewan. "Sertifikat halal dan NKV keduanya untuk memastikan produk hewan yang beredar memenuhi standar pemerintah," tandasnya.

Sebagai bagian dari upaya penguatan jaminan halal dan kesehatan produk hewan, Menteri Pertanian Amran Sulaiman sebelumnya mengirimkan surat kepada gubernur dan bupati/ walikota di seluruh Indonesia.Surat tertanggal 29 November 2024 tersebut berisi dorongan percepatan sertifikasi halal dan NKV bagi RPH ruminansia/ unggas di daerah masing-masing, sebagai langkah penting untuk memastikan bahwa produk hewan yang diproduksi dan dikonsumsi di Indonesia memenuhi standar yang ditetapkan.

BPJPH bersama Kementan baru saja meninjau Rumah Potong Hewan (RPH) Perumda Dharma Jaya di Cakung, Jakarta Timur, Selasa (3/12). Hal itu untuk memastikan produk hewan yang dihasilkan memenuhi ketentuan standar halal.

Sertifikasi Halal

Sementara itu, Kepala BPJPH, Haikal Hasan menekankan pentingnya sertifikasi halal untuk produk-produk hewan di pasar. "Saat memilih daging, pastikan untuk memperhatikan apakah daging tersebut berasal dari RPH yang halal," ujar Haikal.

Dia menegaskan sertifikat halal bukan hanya kewajiban hukum, melainkan juga sebagai jaminan bagi konsumen bahwa produk yang dikonsumsi sesuai dengan ketentuan agama dan aman bagi kesehatan. Dia menambahkan BPJPH terus bekerja sama dengan Kementan untuk memastikan bahwa seluruh proses produksi di RPH Dharma Jaya berlangsung sesuai aturan, baik dalam aspek kesehatan hewan maupun kehalalan produk.

Dijelaskannya, Kementan melalui Ditjen PKH terus memperkuat pengawasan terhadap RPH dan industri pengolahan produk hewan di seluruh Indonesia. Dia berharap dengan kerjasama yang erat antara BPJPH dan Kementan, tercipta ekosistem yang mendukung distribusi produk hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH).

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.