Sepanjang 2025, Jasa Raharja Salurkan Rp3,22 Triliun untuk Korban Kecelakaan
📅 Minggu, 18 Jan 2026, 22:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/HO-Jasa Raharja
JAKARTA – Santunan Jasa Raharja hadir sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan.
Lewat proses yang makin cepat dan mudah, bantuan ini diharapkan bisa meringankan beban korban maupun keluarga, terutama di saat-saat sulit.
Kehadiran Jasa Raharja bukan hanya soal angka santunan, tapi juga wujud kehadiran negara untuk memastikan masyarakat tidak menghadapi musibah sendirian.
PT Jasa Raharja mencatat total penyaluran santunan untuk meringankan beban korban kecelakaan lalu lintas dan keluarga yang ditinggalkan sepanjang tahun 2025 mencapai Rp3,22 triliun.
Santunan ini menjadi wujud dari komitmen berkelanjutan Jasa Raharja sebagai BUMN, sejalan dengan penguatan ekosistem perlindungan sosial nasional bersama Danantara Indonesia dalam menghadirkan perlindungan dasar bagi masyarakat melalui layanan yang cepat, tepat dan berorientasi pada kemanusiaan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Corporate Secretary Jasa Raharja Dodi Apriansyah dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, menyampaikan bahwa perseroan memahami kecelakaan tidak hanya membawa duka, tetapi juga berdampak langsung pada kondisi ekonomi keluarga.
Karena itu, ujar dia, Jasa Raharja berkomitmen memastikan santunan dapat diterima secepat mungkin agar dapat membantu meringankan beban ahli waris dan mempercepat proses pemulihan bagi korban luka-luka.
Saat ini, penyampaian santunan kepada ahli waris dan korban luka-luka dapat dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam sejak dokumen dinyatakan lengkap.
Sebaiknya Anda baca juga:
Percepatan layanan, tegas perseroan, menjadi wujud nyata negara hadir dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat.
Melalui sistem pelayanan yang terintegrasi dan responsif, korban kecelakaan maupun ahli waris dapat memperoleh haknya secara cepat, tepat dan transparan sebagai bagian dari penyelenggaraan pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dodi menambahkan bahwa penanganan yang cepat terhadap korban luka-luka memungkinkan proses pemulihan berjalan lebih optimal sehingga korban dapat kembali beraktivitas dan produktif.
Sementara itu, santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia, yang disertai dengan berbagai program pendampingan, turut membantu menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga yang ditinggalkan.
Untuk diketahui, hingga akhir 2025, santunan bagi korban meninggal dunia mencapai Rp1,36 triliun, sementara santunan untuk korban luka-luka tercatat sebesar Rp1,85 triliun.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, jumlah santunan yang diberikan Jasa Raharja menunjukkan kenaikan sebesar 3,87 persen, sesuai data tahun 2025.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!