Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Semoga segera Ada Perdamaian, AS Kutuk RSF karena Pelanggaran HAM dan Kekerasan Seksual

📅 Sabtu, 17 Jun 2023, 00:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Semoga segera Ada Perdamaian, AS Kutuk RSF karena Pelanggaran HAM dan Kekerasan Seksual Doc: Antara/Xinhua
Ket. Asap mengepul di udara dari sebuah gedung yang terbakar akibat bentrok antara angkatan bersenjata pemerintah Sudan dengan kelompok paramiliter RSF di Khartoum, Sudan.

New York - Semoga segera ada perdamaian. Amerika Serikat pada Kamis mengutuk pelanggaran hak asasi manusia, penyiksaan dan kekerasan mengerikan yang tengah terjadi di Sudan dan dilakukan Pasukan Dukungan Cepat (RSF) dan milisi-milisi sekutunya.

Selain itu ada laporan kekerasan seksual dan pembunuhan karena etnis yang dilakukan RSF.

"Kekejian yang terjadi hari ini di Darfur Barat dan wilayah-wilayah lain itu mengingatkan kejadian mengerikan yang membuat AS pada 2004 menyimpulkan telah terjadi genosida di Darfur," kata Kementerian Luar Negeri AS.

"Kami secara khusus mengutuk pembunuhan Gubernur Darfur Barat Khamis Abbakar pada 14 Juni setelah dia menuduh RSF dan kekuatan-kekuatan lain melakukan genosida."

Negara Afrika yang diamuk konflik itu kembali dilanda kekerasan selama berpekan-pekan antara tentara Sudan dengan milisi RSF dua bulan setelah konflik pecah.

Di wilayah Geneina saja sudah hampir 1.100 warga sipil tewas, kata kelompok-kelompok setempat.

PBB mengungkapkan sekitar 273 ribu orang mengungsi meninggalkan Darfur Barat.

Manakala kekejian terjadi di Darfur terutama disebabkan oleh RSF dan milisi-milisi yang bersekutu dengannya, maka pihak-pihak itu mesti bertanggung jawab atas kekejaman yang terjadi di sana, kata Kementerian Luar Negeri AS.

AS juga menuduh angkatan bersenjata Sudan gagal melindungi warga sipil dan menyulut konflik dengan mendorong mobilisasi suku-suku.

AS menyeru kedua pihak agar mengadakan gencatan senjata di Darfru, mengendalikan tentara mereka, dan meminta pertanggungjawaban kepada mereka yang bertanggung jawab atas kekerasan atau kekejaman, selain memastikan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan bisa dikirim ke sana.

Dalam beberapa bulan terakhir muncul ketidaksepakatan antara kedua belah pihak mengenai integrasi RSF ke dalam angkatan bersenjata Sudah yang adalah syarat utama dalam perjanjian transisi Sudan bersama kelompok-kelompok politik.

Sudan tidak memiliki pemerintahan fungsional sejak Oktober 2021 ketika militer membubarkan pemerintahan transisi Perdana Menteri Abdalla Hamdok dan menyatakan keadaan darurat yang kemudian dikecam sebagai "kudeta" oleh berbagai kekuatan politik.

Masa transisi yang dimulai Agustus 2021 setelah Presiden Omar al-Bashir digulingkan itu akan berakhir begitu pemilihan umum digelar awal 2024.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.00...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.