Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sekolah-sekolah Sultra Menjadi Sasaran Sosialisasi Larangan Anak Bermedsos

📅 Senin, 30 Mar 2026, 12:48 WIB | Oleh:
Sekolah-sekolah Sultra Menjadi Sasaran Sosialisasi Larangan Anak Bermedsos Doc: ist
Ket. larangan medsos

KENDARI – Anak-anak belum umur 16 sejak 28 Maret dilarang bermedia sosial. Untuk sosialisasi ke remaja di bawah 16 tahun, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyasar ke sekolah-sekolah untuk memberikan edukasi mengenai regulasi baru terkait pembatasan usia minimal 16 tahun bagi pengguna media sosial.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfo Sultra Andi Syahrir saat ditemui di Kendari, Senin, mengatakan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang telah memberlakukan aturan tersebut secara nasional per 28 Maret 2026 melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

"Kami sudah bersurat ke Dinas Pendidikan untuk meminta izin berkoordinasi. Dalam waktu dekat, kami akan mendatangi sekolah-sekolah di Kota Kendari dan sekitarnya untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Kominfo ini," kata Andi Syahrir.

Dia menjelaskan bahwa berdasarkan aturan terbaru, anak di bawah usia 16 tahun kini sudah tidak diperbolehkan lagi menggunakan media sosial. Sosialisasi ke sekolah dianggap krusial agar para pelajar memahami batasan tersebut serta dampak-dampak yang ditimbulkan dari ruang digital.

"Selain sosialisasi langsung, kami juga tengah menyiapkan regulasi turunan di tingkat daerah serta gencar melakukan kampanye persuasif melalui berbagai kanal media," ujarnya.

Andi Syahrir mengungkapkan bahwa meski regulasi telah diberlakukan pihaknya tetap menekankan jika pengawasan paling efektif tetap berada di tangan keluarga, mengingat keterbatasan jangkauan pengawasan pemerintah di ranah pribadi.

"Seberapa ketat pun aturan yang dibuat, peran orang tua di rumah sangat berpengaruh. Kami juga mengedukasi para orang tua agar lebih disiplin mengontrol penggunaan gawai anak-anak mereka karena sebagian besar waktu anak dihabiskan bersama keluarga," ungkap Andi Syahrir.

Melalui pendekatan ke sekolah dan edukasi kepada orang tua, Diskominfo Sultra berharap aturan pembatasan usia ini dapat terimplementasi dengan baik demi melindungi generasi muda dari pengaruh negatif media sosial pada usia dini.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Pengesahan UU Pengembangan ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.