Sebut Pagar Laut Bukan Aksi Pencurian, Anggota DPR Minta Menteri ATR Tak Lepas Tangan
Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya.
Foto: DPR.GO.IDJAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, meminta Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid tidak lepas tangan dengan kasus pembangunan pagar laut.
Beberapa waktu lalu, Menteri Nusron menyebut bahwa pembangunan pagar laut di Tangerang belum masuk kategori pencurian lahan.
Menurut Indra, pembangunan pagar laut itu jelas merupakan upaya penguasaan lahan atas laut. Jika penguasaan lahan di darat menggunakan patok, maka penguasaan lahan di laut menggunakan pagar laut.
"Pagar laut itu jelas-jelas patok untuk menguasai lahan. Mereka ingin menguasai lahan di laut untuk kepentingan tertentu. Buat apa dipagar kalau nggak ada kepentingan ekonomi?"ujar Indra dalam keterangan persnya, Jumat (17/1).
Lebih lanjut, ia menilai tidak mungkin pagar laut itu dibuat kalau tidak ada kepentingan ekonomi di baliknya. Sebab, proyek pagar laut itu memakan biaya sangat besar. “Jika satu meter pagar itu membutuhkan biaya Rp500 ribu, maka anggaran yang dikeluarkan sekitar Rp 15 miliar,” tegas Politisi Fraksi PKB ini.
Ia mendesak Menteri ATR untuk aktif menyelidiki kasus tersebut dan berkoordinasi dengan kementerian atau instansi lain, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kepolisian, dan pihak lain, karena masalah itu berkaitan dengan banyak pihak.
"Menteri ATR jangan hanya menunggu laporan dari instansi lain. Jangan sampai Menteri ATR lepas tangan," ungkap Indrajaya.
Sebenarnya, tambahnya, kasus pagar laut itu sudah sangat jelas. Ada Kepentingan ekonomi besar di balik itu, sehingga ada pengusaha yang membiayainya. Pembangunan pagar itu tidak mungkin dibiayai masyarakat umum atau pengusaha kecil.
Pihaknya juga minta pemerintah tidak menutup-nutupi kasus tersebut. Pemerintah harus membuka ke publik siapa yang membiayai dan untuk apa pagar laut itu dibangun, sehingga tidak ada dugaan negatif terhadap pemerintah.
"Ini kan sebenarnya perkara mudah. Pagar lautnya kelihatan. Masyarakat juga tahu proses pembangunannya. Tidak mungkin instansi terkait tidak mengetahuinya. Tolong jangan ditutup-tutupi!" ujarnya.
Legislator asal Dapil Papua Selatan ini mendesak agar pelaku dan dalang di balik pagar laut itu ditindak. Jangan sampai ada upaya penguasaan lahan untuk proyek reklamasi laut secara diam-diam.
Sebelumnya, Nusron sempat mengibaratkan pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang seperti situasi, di mana pencuri yang belum beraksi mencuri sesuatu, sehingga belum ada pihak yang bisa ditindak.
Nusron juga mengaku bahwa pihaknya belum menerima laporan apakah pagar itu dibangun dalam rangka proyek reklamasi. Menurutnya, orang yang menyebut pagar itu dibuat untuk reklamasi masih bersifat dugaan.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: -
Tag Terkait:
Berita Trending
Berita Terkini
- Gempa M5,4 Guncang Aceh Jaya, Dipicu Aktivitas Sesar di Samudra Hindia
- Dua Pemain Timnas U-20 Indonesia akan Berkiprah di Liga Thailand
- Studi: Gen Z Sudah Menderita 'Krisis Paruh Baya', Tidak dalam Kondisi Baik'
- ILO: Pengangguran Global 2024 Bertahan di Level 5 Persen
- Teguh: Perlu Sinergi Semua Elemen Wujudkan Jakarta Kota Global