Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Reformasi Perpajakan

Sebanyak 59,5 Juta NIK Dipadankan Jadi NPWP

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat 59,5 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah dipadankan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga saat ini.

Sebagai rinciannya, 55,7 juta NIK yang dipadankan oleh sistem Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu dan 3,7 juta NIK yang dipadankan mandiri oleh wajib pajak.

"Kami targetkan 72,17 juta NIK wajib pajak bisa dipadankan menjadi NPWP," ujar Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam Konferensi Pers APBN KITA Edisi Desember 2023 di Jakarta, Jumat pekan lalu.

Karena itu, dirinya mengimbau seluruh masyarakat wajib pajak untuk terus melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP lantaran ke depan implementasi Coretax Administration System (CTAS) hanya akan membaca NIK sebagai NPWP.

CTAS akan diimplementasikan pada pertengahan 2024.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top