Satgas Halal Kepri Mengawasi Sembilan Produk Olahan Pangan Mengandung Babi
📅 Minggu, 27 Apr 2025, 19:44 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
TANJUNGPINANG – Satgas Halal Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bersama tim gabungan melakukan pengawasan lapangan terhadap sembilan produk pangan olahan terdeteksi mengandung babi.
Tim gabungan tersebut melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan, dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang.
"Pengawasan produk yang beredar di tengah masyarakat ini sebagai bentuk tanggung jawab atas amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku demi melindungi segenap masyarakat," kata Sekretaris Satgas Halal Kanwil Kemenag Kepri, Titik Hindon, Minggu (27/4).
Pengawasan dilaksanakan di lima lokasi, yaitu PT Sukses Bintan Permata, PT Jaya Pinang Sukses, Swalayan Pinang Lestari, Toko Bahan Kue Salsa Marie Jalan Bandara, dan Toko Bahan Kue Salsa Marie Bintan Centre.
Ia mengatakan pemerintah telah mengumumkan sanksi penarikan sembilan produk pangan olahan yang terdeteksi mengandung unsur babi (porcine) dari peredaran melalui siaran pers pada Senin (21/4), sebagai bentuk komitmen pemerintah menjaga barang-barang yang beredar.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebanyak sembilan produk pangan olahan dimaksud, antara lain Corniche Fluffy Jelly Marshmallow, Corniche Marshmallow rasa apel bentuk Teddy, ChompChomp Car Mallow, ChompChomp Flower Mallows, ChompChomp Marshmallow bentuk tabung, hakiki gelatin, Larbee-TYL Marshmallow isi selai vanilla, AAA Marshmallow rasa jeruk, dan SWEETME Marshmallow rasa cokelat.
“Jika sudah berlabel halal, maka bentuk tanggung jawab pemerintah dalam melaksanakan amanat perundang-undangan jaminan produk halal (JPH) adalah memastikan barang tersebut halal,” ujarnya.
Oleh karena penting pengawasan jaminan produk halal, katanya, undang-undang memberikan ruang bagi masyarakat untuk berperan serta dalam pengawasan JPH.
Sebaiknya Anda baca juga:
Meskipun suatu produk sudah mendapatkan sertifikat halal, katanya, pengawasan secara terus-menerus tetap harus dilaksanakan sebagaimana perintah undang-undang, guna memastikan pelaku usaha konsisten menjalankan komitmen halal.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan bidang Jaminan Produk Halal, pengawasan jaminan produk halal dapat dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), kementerian atau lembaga terkait dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangan, baik secara sendiri atau bersama-sama.
Selain itu, masyarakat dapat melaporkan produk yang diduga tidak aman dan tidak halal melalui layanan di laman halal.go.id.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!