Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Satgas Halal Kepri Mengawasi Sembilan Produk Olahan Pangan Mengandung Babi

📅 Minggu, 27 Apr 2025, 19:44 WIB | Oleh: Tim Penulis
Satgas Halal Kepri Mengawasi Sembilan Produk Olahan Pangan Mengandung Babi Doc: ANTARA
Ket. Petugas Kanwil Kemenag Kepri bersama tim gabungan melakukan pengawasan produk pangan olahan terdeteksi mengandung babi di Swalayan Pinang Lestari, Tanjungpinang, Sabtu (26/4/2025).

TANJUNGPINANG – Satgas Halal Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bersama tim gabungan melakukan pengawasan lapangan terhadap sembilan produk pangan olahan terdeteksi mengandung babi.

Tim gabungan tersebut melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan, dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang.

 "Pengawasan produk yang beredar di tengah masyarakat ini sebagai bentuk tanggung jawab atas amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku demi melindungi segenap masyarakat," kata Sekretaris Satgas Halal Kanwil Kemenag Kepri, Titik Hindon, Minggu (27/4).

Pengawasan dilaksanakan di lima lokasi, yaitu PT Sukses Bintan Permata, PT Jaya Pinang Sukses, Swalayan Pinang Lestari, Toko Bahan Kue Salsa Marie Jalan Bandara, dan Toko Bahan Kue Salsa Marie Bintan Centre.

Ia mengatakan pemerintah telah mengumumkan sanksi penarikan sembilan produk pangan olahan yang terdeteksi mengandung unsur babi (porcine) dari peredaran melalui siaran pers pada Senin (21/4), sebagai bentuk komitmen pemerintah menjaga barang-barang yang beredar.

Sebanyak sembilan produk pangan olahan dimaksud, antara lain Corniche Fluffy Jelly MarshmallowCorniche Marshmallow rasa apel bentuk Teddy, ChompChomp Car MallowChompChomp Flower MallowsChompChomp Marshmallow bentuk tabung, hakiki gelatin, Larbee-TYL Marshmallow isi selai vanilla, AAA Marshmallow rasa jeruk, dan SWEETME Marshmallow rasa cokelat.

“Jika sudah berlabel halal, maka bentuk tanggung jawab pemerintah dalam melaksanakan amanat perundang-undangan jaminan produk halal (JPH) adalah memastikan barang tersebut halal,” ujarnya.

Oleh karena penting pengawasan jaminan produk halal, katanya, undang-undang memberikan ruang bagi masyarakat untuk berperan serta dalam pengawasan JPH.

Meskipun suatu produk sudah mendapatkan sertifikat halal, katanya, pengawasan secara terus-menerus tetap harus dilaksanakan sebagaimana perintah undang-undang, guna memastikan pelaku usaha konsisten menjalankan komitmen halal.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan bidang Jaminan Produk Halal, pengawasan jaminan produk halal dapat dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), kementerian atau lembaga terkait dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangan, baik secara sendiri atau bersama-sama.

Selain itu, masyarakat dapat melaporkan produk yang diduga tidak aman dan tidak halal melalui layanan di laman halal.go.id.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
12 Meninggal Dunia akibat K...
Ekonomi
Adaptasi pertanian dataran ...

Festival Remo Yosakoi di Surabaya

40 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Festival Remo Yosakoi di Su...

Pengenalan profesi Damkar untuk anak

45 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pengenalan profesi Damkar u...
Liburan di kebun binatang mini Taman Situ Cibinong Plaza Bogor

Liburan di kebun binatang mini Taman Situ Cibinong Plaza Bogor

13 Jul 2026
Pilihan Pembaca
# 6
# 6
Sentimen Global Dominan, 13 Juli 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.