Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Satgas Halal Kepri Mengawasi Sembilan Produk Olahan Pangan Mengandung Babi

📅 Minggu, 27 Apr 2025, 19:44 WIB | Oleh: Tim Penulis
Satgas Halal Kepri Mengawasi Sembilan Produk Olahan Pangan Mengandung Babi Doc: ANTARA
Ket. Petugas Kanwil Kemenag Kepri bersama tim gabungan melakukan pengawasan produk pangan olahan terdeteksi mengandung babi di Swalayan Pinang Lestari, Tanjungpinang, Sabtu (26/4/2025).

TANJUNGPINANG – Satgas Halal Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bersama tim gabungan melakukan pengawasan lapangan terhadap sembilan produk pangan olahan terdeteksi mengandung babi.

Tim gabungan tersebut melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan, dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang.

 "Pengawasan produk yang beredar di tengah masyarakat ini sebagai bentuk tanggung jawab atas amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku demi melindungi segenap masyarakat," kata Sekretaris Satgas Halal Kanwil Kemenag Kepri, Titik Hindon, Minggu (27/4).

Pengawasan dilaksanakan di lima lokasi, yaitu PT Sukses Bintan Permata, PT Jaya Pinang Sukses, Swalayan Pinang Lestari, Toko Bahan Kue Salsa Marie Jalan Bandara, dan Toko Bahan Kue Salsa Marie Bintan Centre.

Ia mengatakan pemerintah telah mengumumkan sanksi penarikan sembilan produk pangan olahan yang terdeteksi mengandung unsur babi (porcine) dari peredaran melalui siaran pers pada Senin (21/4), sebagai bentuk komitmen pemerintah menjaga barang-barang yang beredar.

Sebanyak sembilan produk pangan olahan dimaksud, antara lain Corniche Fluffy Jelly MarshmallowCorniche Marshmallow rasa apel bentuk Teddy, ChompChomp Car MallowChompChomp Flower MallowsChompChomp Marshmallow bentuk tabung, hakiki gelatin, Larbee-TYL Marshmallow isi selai vanilla, AAA Marshmallow rasa jeruk, dan SWEETME Marshmallow rasa cokelat.

“Jika sudah berlabel halal, maka bentuk tanggung jawab pemerintah dalam melaksanakan amanat perundang-undangan jaminan produk halal (JPH) adalah memastikan barang tersebut halal,” ujarnya.

Oleh karena penting pengawasan jaminan produk halal, katanya, undang-undang memberikan ruang bagi masyarakat untuk berperan serta dalam pengawasan JPH.

Meskipun suatu produk sudah mendapatkan sertifikat halal, katanya, pengawasan secara terus-menerus tetap harus dilaksanakan sebagaimana perintah undang-undang, guna memastikan pelaku usaha konsisten menjalankan komitmen halal.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan bidang Jaminan Produk Halal, pengawasan jaminan produk halal dapat dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), kementerian atau lembaga terkait dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangan, baik secara sendiri atau bersama-sama.

Selain itu, masyarakat dapat melaporkan produk yang diduga tidak aman dan tidak halal melalui layanan di laman halal.go.id.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Bantu Rumah Tangga, Jepang ...
Luar Negeri
Resmi Masuk DK PBB, Kirgist...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.