RI Harus Terapkan Rule of Law yang Tegas dan Strong Governance untuk Tingkatkan IPK
📅 Jumat, 13 Feb 2026, 02:05 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: istimewa
JAKARTA - Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perception Index (CPI) Indonesia merosot di angka 34 pada 2025, turun 3 poin dari tahun 2024 di angka 37. Peringkat Indonesia juga berada pada ranking 109 dari 180 negara.
Manajer Program Transparency International Indonesia (TII) Ferdian Yazid dalam saat peluncuran CPI 2025 mengatakan, tidak hanya skor CPI, peringkat Indonesia juga turun jauh 10 tingkat dari peringkat 99 di tahun 2024 menjadi peringkat 109.
“Untuk peringkat Indonesia dalam CPI penurunannya cukup dalam dari peringkat 99 di tahun 2024, menjadi 109 di tahun 2025,” kata Ferdinan.
Aspek yang diukur dalam IPK kata Ferdinan antara lain penyuapan, pengalihan anggaran publik, prevalensi pejabat yang menggunakan jabatan publik untuk kepentingan pribadi, kemampuan pemerintah untuk memberantas korupsi dan menegakkan integritas yang efektif. Termasuk, perlindungan hukum bagi pelapor, jurnalis dan penyelidik yang melaporkan kasus suap dan korupsi serta akses masyarakat sipil terhadap informasi mengenai urusan publik.
Sinyal Keras
Sebaiknya Anda baca juga:
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Hardjuno Wiwoho, menilai turunnya skor CPI Indonesia 2025, yang peringkatnya bahkan lebih buruk dibandingkan Timor Leste menjadi sinyal keras bahwa agenda pemberantasan korupsi tidak berjalan efektif.
Menurut dia, kemerosotan ini bukan sekadar angka statistik, melainkan cerminan nyata dari lemahnya konsistensi kebijakan dan penegakan hukum dalam dua tahun terakhir.
“Kalau skor kita lebih rendah dari negara yang dulu belajar dari Indonesia, itu alarm serius. Artinya ada kemunduran struktural,” ujarnya
Sebaiknya Anda baca juga:
Hardjuno menyebut penurunan IPK sebagai indikator bahwa pemerintah belum berhasil membangun tata kelola yang kuat dan berintegritas. Ia menilai komitmen antikorupsi tidak cukup berhenti pada retorika atau operasi penindakan semata, melainkan harus menyentuh reformasi sistemik, mulai dari transparansi anggaran, pengawasan internal lembaga, hingga penguatan independensi aparat penegak hukum.
“Tanpa rule of law yang tegas dan strong governance yang konsisten, pemberantasan korupsi hanya jadi siklus, ramai di awal, melemah di tengah jalan.
Ia juga menekankan bahwa dampak korupsi paling terasa pada masyarakat kelas bawah yang hidup pas-pasan secara turun-temurun. Ketika anggaran publik bocor atau proyek tidak tepat sasaran, yang dirugikan adalah warga yang bergantung pada layanan dasar negara.
“Korupsi itu bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi penghambat mobilitas sosial. Selama tata kelola tidak dibenahi, mayoritas warga akan terus berada dalam lingkaran ekonomi yang stagnan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hardjuno menilai kemerosotan IPK berimplikasi pada kepercayaan investor dan stabilitas ekonomi jangka panjang. Menurut dia, persepsi internasional terhadap integritas sebuah negara berpengaruh langsung pada biaya pinjaman, minat investasi, dan daya saing global.
“Ketika persepsi korupsi memburuk, risiko negara dianggap meningkat. Ini bukan hanya soal citra, tapi berdampak konkret pada pembiayaan pembangunan,” katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!