Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Relawan Tunggu Arahan Jokowi Soal Dukungan Capres-cawapres

Foto : ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum (Ketum) Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ketua Umum Kelompok Relawan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina menyatakan dukungan terhadap calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang akan diberikan oleh pihaknya menunggu arahan dari Jokowi.

"Solmet akan menunggu komando Pak Jokowi karena Pak Jokowi pasti akan memberikan arahan yang terbaik kepada siapa kapal besar relawan Jokowi dilabuhkan untuk mendukung capres-cawapres," kata Silfester, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (12/5).

Hal tersebut, ujar dia, menjadi kesepakatan Solmet setelah menggelar rapat koordinasi secara daring bertajuk "Solmet Kerja Nyata untuk Rakyat dan Jaga NKRI Menuju Rumah Besar Nasionalis", Minggu (7/5).

Selain menyepakati perihal dukungan terhadap capres-cawapres, rapat yang diikuti oleh pengurus Solmet di seluruh Indonesia dan luar negeri itu pun menyepakati sejumlah hal lainnya.

Di antaranya, Solmet ke depannya berfokus pada penguatan organisasi dan kerja nyata untuk kesejahteraan anggota serta rakyat. Kedua, Solmet akan bermetamorfosis menjadi Rumah Besar Nasionalis yang berjuang memberikan kerja nyata untuk rakyat dan menjaga NKRI.

Ketiga, Solmet menyatakan tetap setia dan tegak lurus Kepada Pak Jokowi dan menjadikan Jokowi sebagai panutan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Berdasarkan kesepakatan-kesepakatan itu, saya selaku Ketua Umum Solmet meminta seluruh keluarga besar Solmet yang berada di seluruh Indonesia dan luar negeri agar tetap solid membangun organisasi dahulu, terjun dan berjuang untuk rakyat, tetap mendukung dan mengawal pemerintahan Presiden Jokowi, dan tidak buru-buru mendukung pencapresan," kata Silfester.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top