Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Regulasi yang Hambat Perbaikan Kemudahan Memulai Usaha Harus Segera Direvisi

Foto : Istimewa

Kepastian Hukum guna menjaga iklim investasi

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Indonesia sebagai salah satu negara emerging market di Asia,memiliki dinamika ekonomi yang membutuhkan kepastian dan penguatan hukum untuk menjamin iklim berusaha tetap menarik bagi investor asing.

Dalam laporan Ease of Doing Business (EoDB) Bank Dunia yang terakhir dirilis pada 2020, peringkat Indonesia dalam topik Resolving Insolvency berada di posisi 38 dunia berada di bawah dua negara Asia Tenggara lainnya yakni Thailand di posisi 24 dan Singapura di peringkat 27.

Pakar ekonomi dari Universitas Surabaya (Ubaya), Wibisono Hardjopranoto, mengatakan, salah satu kendala menarik penanaman modal asing langsung atau Foreign Direct Investment (FDI) adalah kepastian dan penegakan hukum, sehingga investor asing kerap melewatkan Indonesia dari pilihannya.

"Investor tentu akan membandingkan Rasio Incremental Capital Output Ratio (ICOR) Indonesia dengan negara-negara kawasan, itu sebabnya Vietnam sering menjadi pilihan mereka," kata Wibisono.

Salah satu yang mendesak dipoles adalah ekonomi biaya tinggi yang sangat berkaitan dengan upaya penegakan hukum dalam rangka memberikan kepastian pada investor. Salah satunya yang kerap disorot adalah penyelesaian utang-piutang antara debitur dan kreditur.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top