Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Regulasi yang Hambat Perbaikan Kemudahan Memulai Usaha Harus Segera Direvisi

📅 Senin, 30 Okt 2023, 12:25 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Regulasi yang Hambat Perbaikan Kemudahan Memulai Usaha Harus Segera Direvisi Doc: Istimewa
Ket. Kepastian Hukum guna menjaga iklim investasi

JAKARTA- Indonesia sebagai salah satu negara emerging market di Asia,memiliki dinamika ekonomi yang membutuhkan kepastian dan penguatan hukum untuk menjamin iklim berusaha tetap menarik bagi investor asing.

Dalam laporan Ease of Doing Business (EoDB) Bank Dunia yang terakhir dirilis pada 2020, peringkat Indonesia dalam topik Resolving Insolvency berada di posisi 38 dunia berada di bawah dua negara Asia Tenggara lainnya yakni Thailand di posisi 24 dan Singapura di peringkat 27.

Pakar ekonomi dari Universitas Surabaya (Ubaya), Wibisono Hardjopranoto, mengatakan, salah satu kendala menarik penanaman modal asing langsung atau Foreign Direct Investment (FDI) adalah kepastian dan penegakan hukum, sehingga investor asing kerap melewatkan Indonesia dari pilihannya.

"Investor tentu akan membandingkan Rasio Incremental Capital Output Ratio (ICOR) Indonesia dengan negara-negara kawasan, itu sebabnya Vietnam sering menjadi pilihan mereka," kata Wibisono.

Salah satu yang mendesak dipoles adalah ekonomi biaya tinggi yang sangat berkaitan dengan upaya penegakan hukum dalam rangka memberikan kepastian pada investor. Salah satunya yang kerap disorot adalah penyelesaian utang-piutang antara debitur dan kreditur.

Revisi Undang - Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinilai perlu dilakukan karena sudah 19 tahun dan perlu diperkuat agar iklim berbisnis di Indonesia menjadi lebih menarik dan dapat bersaing dengan negara lain. Apalagi, peraturan dalam penyelesaian kepailitan menjadi salah satu indikator penilaian dari Bank Dunia dalam EoDB.

Seiring dengan ekosistem bisnis yang semakin kompleks dan melampaui batas negara, UU tersebut ternyata menjadi kurang mampu memberikan kepastian hukum bagi kreditur dan debitur atau para pihak yang berselisih.

Dalam kesempatan terpisah, Managing Partner Dwinanto Strategic Legal Consultant (DSLC), Rizky Dwinanto melihat banyak penerapan aturan seperti Kepailitan dan PKPU telah bergeser dari tujuan utamanya, sebagai sarana penyelesaian utang-piutang yang adil, cepat, transparan dan efektif.

Regulasi seharusnya melindungi debitur yang mengalami kendala dalam berusaha atau berbisnis dapat mengajukan skema PKPU atau mekanisme pengajuan pailit.

Bukan hanya jadi alat atau skema hukum kreditur menagih utang kepada kreditur kepada debitur. Akibatnya, mayoritas permohonan PKPU dan pailit di Indonesia justru lebih banyak datang dari kreditur.

"Seharusnya dilihat dulu kondisi perusahaan debitur dan kondisi ekonomi saat ini. Supaya jangan sedikit-sedikit PKPU atau pailit," tambahnya.

Perlindungan Adil

Sementara itu, Presiden Direktur AJ Capital, Geoffrey D. Simms menyatakan dalam sistem ekonomi yang semakin kompleks dan terhubung (melampaui batas negara), hukum harus dapat memberikan rasa keadilan dan perlindungan yang sama, baik bagi kreditur maupun debitur.

"Kreditur, debitur, dan pengadilan semuanya harus berpartisipasi dan memiliki peran masing-masing dalam proses kepailitan dan PKPU. Pengadilan niaga tentu akan berusaha untuk menemukan penyelesaian yang adil bagi semua pihak. Pengadilan niaga juga harus berusaha untuk menjaga perusahaan (debitur) tetap beroperasi dan memberikan perlindungan kepada semua pemegang saham. Itu adalah semangat hukum modern," tegas Sims.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Daerah
Badan Geologi Laporkan Akti...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.