Regulasi yang Hambat Perbaikan Kemudahan Memulai Usaha Harus Segera Direvisi
📅 Senin, 30 Okt 2023, 12:25 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: Istimewa
JAKARTA- Indonesia sebagai salah satu negara emerging market di Asia,memiliki dinamika ekonomi yang membutuhkan kepastian dan penguatan hukum untuk menjamin iklim berusaha tetap menarik bagi investor asing.
Dalam laporan Ease of Doing Business (EoDB) Bank Dunia yang terakhir dirilis pada 2020, peringkat Indonesia dalam topik Resolving Insolvency berada di posisi 38 dunia berada di bawah dua negara Asia Tenggara lainnya yakni Thailand di posisi 24 dan Singapura di peringkat 27.
Pakar ekonomi dari Universitas Surabaya (Ubaya), Wibisono Hardjopranoto, mengatakan, salah satu kendala menarik penanaman modal asing langsung atau Foreign Direct Investment (FDI) adalah kepastian dan penegakan hukum, sehingga investor asing kerap melewatkan Indonesia dari pilihannya.
"Investor tentu akan membandingkan Rasio Incremental Capital Output Ratio (ICOR) Indonesia dengan negara-negara kawasan, itu sebabnya Vietnam sering menjadi pilihan mereka," kata Wibisono.
Salah satu yang mendesak dipoles adalah ekonomi biaya tinggi yang sangat berkaitan dengan upaya penegakan hukum dalam rangka memberikan kepastian pada investor. Salah satunya yang kerap disorot adalah penyelesaian utang-piutang antara debitur dan kreditur.
Sebaiknya Anda baca juga:
Revisi Undang - Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinilai perlu dilakukan karena sudah 19 tahun dan perlu diperkuat agar iklim berbisnis di Indonesia menjadi lebih menarik dan dapat bersaing dengan negara lain. Apalagi, peraturan dalam penyelesaian kepailitan menjadi salah satu indikator penilaian dari Bank Dunia dalam EoDB.
Seiring dengan ekosistem bisnis yang semakin kompleks dan melampaui batas negara, UU tersebut ternyata menjadi kurang mampu memberikan kepastian hukum bagi kreditur dan debitur atau para pihak yang berselisih.
Dalam kesempatan terpisah, Managing Partner Dwinanto Strategic Legal Consultant (DSLC), Rizky Dwinanto melihat banyak penerapan aturan seperti Kepailitan dan PKPU telah bergeser dari tujuan utamanya, sebagai sarana penyelesaian utang-piutang yang adil, cepat, transparan dan efektif.
Sebaiknya Anda baca juga:
Regulasi seharusnya melindungi debitur yang mengalami kendala dalam berusaha atau berbisnis dapat mengajukan skema PKPU atau mekanisme pengajuan pailit.
Bukan hanya jadi alat atau skema hukum kreditur menagih utang kepada kreditur kepada debitur. Akibatnya, mayoritas permohonan PKPU dan pailit di Indonesia justru lebih banyak datang dari kreditur.
"Seharusnya dilihat dulu kondisi perusahaan debitur dan kondisi ekonomi saat ini. Supaya jangan sedikit-sedikit PKPU atau pailit," tambahnya.
Perlindungan Adil
Sementara itu, Presiden Direktur AJ Capital, Geoffrey D. Simms menyatakan dalam sistem ekonomi yang semakin kompleks dan terhubung (melampaui batas negara), hukum harus dapat memberikan rasa keadilan dan perlindungan yang sama, baik bagi kreditur maupun debitur.
"Kreditur, debitur, dan pengadilan semuanya harus berpartisipasi dan memiliki peran masing-masing dalam proses kepailitan dan PKPU. Pengadilan niaga tentu akan berusaha untuk menemukan penyelesaian yang adil bagi semua pihak. Pengadilan niaga juga harus berusaha untuk menjaga perusahaan (debitur) tetap beroperasi dan memberikan perlindungan kepada semua pemegang saham. Itu adalah semangat hukum modern," tegas Sims.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!