Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Menbud: Repatriasi Benda Bersejarah Bukti Keseriusan Pemerintah Pulihkan Martabat Bangsa

📅 Rabu, 01 Okt 2025, 18:10 WIB | Oleh:
Menbud: Repatriasi Benda Bersejarah Bukti Keseriusan Pemerintah Pulihkan Martabat Bangsa Doc: Kementerian Kebudayaan
Ket. Menteri Kebudayaan, Fadli Zon

BARCELONA - Menteri Kebudayaan (Menbud), Fadli Zon, menegaskan repatriasi atau pengembalian benda-benda bersejarah merupakan pemenuhan hak budaya. Menurut dia, pemulangan koleksi Dubois dari Belanda merupakan bukti keseriusan Indonesia memperjuangkan keadilan sejarah dan pemulihan identitas.

"Repatriasi benda bersejarah ke negara asal sangat penting untuk memulihkan martabat bangsa," ujarnya, Rabu (1/10). Selain itu, lanjut Menbud, repatriasi menyambungkan kembali identitas dengan generasi penerus.

Fadli menambahkan pengembalian Koleksi Dubois menegaskan urgensi diplomasi budaya sebagai instrumen penting dalam pemulihan sejarah dan kedaulatan.

"Serta penguatan posisi Indonesia sebagai salah satu peradaban tertua di dunia," ucap dia.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Ilmu Pengetahuan Belanda, Gouke Moes, mengatakan repatriasi Koleksi Dubois dilakukan atas permintaan Pemerintah Indonesia. Menurut dia, pemerintah Belanda menyetujui permintaan itu atas saran dari Komite Koleksi Kolonial yang independen.

"Rekomendasi Komite didasarkan pada penelitian yang ekstensif dan menyeluruh," ujar dia.

Menurut Moes, pihaknya akan menerapkan tingkat ketelitian yang sama dalam bekerja sama dengan naturalis dan mitra di Indonesia.

Benda-benda penting dalam koleksi Dubois antara lain fosil tempurung kepala, gigi geraham, dan tulang paha.

"Koleksi ini merupakan sumber daya berharga yang berkontribusi pada pemahaman ilmiah tentang sejarah evolusi manusia," ucap dia.

Di sisi lain, Fadli menyatakan budaya merupakan hak fundamental sekaligus kekuatan dalam perekonomian global. Menurut dia, hak budaya harus dijamin melalui akses, partisipasi publik, dan pelibatan masyarakat dalam pengelolaan kebudayaan.

Ditambahkannya bahwa hak budaya telah diamanatkan oleh konstitusi negara, khususnya Pasal 32 UUD 1945.

"Pasal tersebut menegaskan kewajiban negara untuk memajukan kebudayaan nasional, menjamin kebebasan masyarakat untuk memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya," kata dia.

Untuk mendorong partisipasi, Menbud menyampaikan Indonesia telah memiliki mekanisme Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) untuk memastikan suara masyarakat. Khususnya komunitas adat dan kelompok rentan agar turut berpartisipasi dalam proses perumusan kebijakan budaya.

Fadli menambahkan budaya juga merupakan mesin pertumbuhan yang mampu menciptakan lapangan kerja, inovasi, dan pemberdayaan sosial.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Citilink Flight Sale 231026 Halaman Rubrik
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
Nasional
SKK Migas Umumkan Kurangi E...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Membanggakan! Dua Perempuan Indonesia Jadi Juara Dunia Kewirausahaan Sosial, Apa Rahasia Mereka?

Membanggakan! Dua Perempuan Indonesia Jadi Juara Dunia Kewirausahaan Sosial, Apa Rahasia Mereka?

24 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.