Menbud: Repatriasi Benda Bersejarah Bukti Keseriusan Pemerintah Pulihkan Martabat Bangsa
📅 Rabu, 01 Okt 2025, 18:10 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat
Doc: Kementerian Kebudayaan
BARCELONA - Menteri Kebudayaan (Menbud), Fadli Zon, menegaskan repatriasi atau pengembalian benda-benda bersejarah merupakan pemenuhan hak budaya. Menurut dia, pemulangan koleksi Dubois dari Belanda merupakan bukti keseriusan Indonesia memperjuangkan keadilan sejarah dan pemulihan identitas.
"Repatriasi benda bersejarah ke negara asal sangat penting untuk memulihkan martabat bangsa," ujarnya, Rabu (1/10). Selain itu, lanjut Menbud, repatriasi menyambungkan kembali identitas dengan generasi penerus.
Fadli menambahkan pengembalian Koleksi Dubois menegaskan urgensi diplomasi budaya sebagai instrumen penting dalam pemulihan sejarah dan kedaulatan.
"Serta penguatan posisi Indonesia sebagai salah satu peradaban tertua di dunia," ucap dia.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Ilmu Pengetahuan Belanda, Gouke Moes, mengatakan repatriasi Koleksi Dubois dilakukan atas permintaan Pemerintah Indonesia. Menurut dia, pemerintah Belanda menyetujui permintaan itu atas saran dari Komite Koleksi Kolonial yang independen.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Rekomendasi Komite didasarkan pada penelitian yang ekstensif dan menyeluruh," ujar dia.
Menurut Moes, pihaknya akan menerapkan tingkat ketelitian yang sama dalam bekerja sama dengan naturalis dan mitra di Indonesia.
Benda-benda penting dalam koleksi Dubois antara lain fosil tempurung kepala, gigi geraham, dan tulang paha.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Koleksi ini merupakan sumber daya berharga yang berkontribusi pada pemahaman ilmiah tentang sejarah evolusi manusia," ucap dia.
Di sisi lain, Fadli menyatakan budaya merupakan hak fundamental sekaligus kekuatan dalam perekonomian global. Menurut dia, hak budaya harus dijamin melalui akses, partisipasi publik, dan pelibatan masyarakat dalam pengelolaan kebudayaan.
Ditambahkannya bahwa hak budaya telah diamanatkan oleh konstitusi negara, khususnya Pasal 32 UUD 1945.
"Pasal tersebut menegaskan kewajiban negara untuk memajukan kebudayaan nasional, menjamin kebebasan masyarakat untuk memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya," kata dia.
Untuk mendorong partisipasi, Menbud menyampaikan Indonesia telah memiliki mekanisme Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) untuk memastikan suara masyarakat. Khususnya komunitas adat dan kelompok rentan agar turut berpartisipasi dalam proses perumusan kebijakan budaya.
Fadli menambahkan budaya juga merupakan mesin pertumbuhan yang mampu menciptakan lapangan kerja, inovasi, dan pemberdayaan sosial.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!