
Regulasi Baru OJK, Buyback Saham Bisa Tanpa RUPS, Ini Syaratnya
OJK dan BEI melaksanakan konferensi pers bertajuk ‘Respons Kebijakan Mengantisipasi Volatilitas Perdagangan Saham’ di Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Foto: ANTARA/Muhammad HeriyantoJAKARTA – Pembelian kembali saham (buyback) adalah tindakan perusahaan membeli kembali sahamnya sendiri yang sebelumnya telah beredar di pasar. Buyback dilakukan dengan tujuan tertentu, seperti meningkatkan nilai saham, mengurangi jumlah saham yang beredar, atau mengoptimalkan penggunaan kas perusahaan.
Namun, buyback juga memiliki risiko, seperti mengurangi cadangan kas yang bisa digunakan untuk ekspansi bisnis atau membayar utang. Oleh karena itu, perusahaan harus mempertimbangkan kondisi keuangan sebelum melakukan buyback saham.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham (buyback) tanpa melalui rapat umum pemegang saham (RUPS), yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka, di tengah kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
Kebijakan ini dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 19 September 2024, mengalami tekanan yang terindikasi dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per 18 Maret 2025 sebesar 1.682 poin atau minus 21,28 persen dari highest to date.
"Berkenaan dengan kondisi tersebut di atas, maka OJK menetapkan status kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 (POJK 13/2013) sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Inarno Djajadi dalam konferensi pers "Respons Kebijakan Mengantisipasi Volatilitas Perdagangan Saham" di Jakarta, Rabu (19/3).
Inarno menyampaikan kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini sudah disampaikan kepada direksi perusahaan terbuka, melalui surat resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025.
Ia berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepercayaan di pasar dan dapat mengurangi tekanan, serta merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan para pemangku kepentingan di pasar modal yang telah diselenggarakan pasal 3 Maret 2025 lalu.
Sesuai Pasal 7 POJK 13/2023, dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, perusahaan terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham (buyback) tanpa memperoleh persetujuan RUPS.
Pelaksanaan pembelian kembali saham karena kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan juga wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
Sementara itu, penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berlaku sampai dengan enam bulan setelah tanggal surat yang dikeluarkan oleh OJK.
"Opsi kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini merupakan salah satu kebijakan yang pernah dikeluarkan oleh OJK di sektor pasar modal dan pada praktiknya dapat memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham dalam kondisi volatilitas tinggi dan meningkatkan kepercayaan investor," ujar Inarno.
Berita Trending
- 1 Polresta Pontianak siapkan 7 posko pengamanan Idul Fitri
- 2 Pemko Pekanbaru Tetap Pantau Kebutuhan Warga Terdampak Banjir
- 3 Produktivitas RI 10 Persen di Bawah Rata-Rata Negara ASEAN
- 4 RPP Keamanan Pangan Digodok, Bapanas Siap Dukung Prosesnya
- 5 BEI Catat Ada 25 Perusahaan Beraset Besar Antre IPO di Pasar Modal, Apa Saja?
Berita Terkini
-
Pasar Tanah Abang Sepi, Pengelola Luncurkan Konsep Baru “Platinum Market at PMTA” untuk Dongkrak Minat Pembeli
-
Ini Lokasi Posko Kesehatan yang Disediakan Dinkes DKI Saat Mudik Lebaran 2025
-
Jelang Lawan Timnas Indonesia, Australia Mulai Cemas?
-
Jadwal Kualifikasi Piala Dunia: Indonesia Bidik Poin Penuh di Australia
-
Meski Dijanjikan Restitusi Rp1,1 Miliar, Korban Tak Bisa Hidup Lagi