Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pulihkan Integritas Ekonomi Bangsa dengan Tindakan Tegas Impor Pakaian Bekas

📅 Senin, 27 Okt 2025, 01:05 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Pulihkan Integritas Ekonomi Bangsa dengan Tindakan Tegas Impor Pakaian Bekas Doc: antara
Ket. Regulasi Tata Niaga - Tindak tegas pelaku impor ilegal berbasis padat karya seperti pakaian bekas

JAKARTA - Para pelaku usaha seperti Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung langkah pemerintah menindak tegas pelaku impor ilegal berbasis padat karya seperti pakaian bekas. Dukungan tersebut disampaikan sebagai salah satu upaya untuk bisa memperkuat kembali industri nasional.

Ketua Umum HIMKI, Abdul Sobur dalam pernyataan dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (26/10) menyatakan dukungan penuh dan apresiasi tinggi atas langkah Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa yang berkomitmen menindak tegas praktik impor pakaian bekas ilegal, dengan menerapkan sanksi denda serta pengawasan modern berbasis kecerdasan buatan (AI).

Kebijakan tersebut katanya bukan sekadar penegakan hukum, melainkan gerakan pemulihan integritas ekonomi bangsa yang menyentuh akar persoalan ketimpangan industri padat karya.

Sebagai asosiasi yang menaungi lebih dari 2.500 pelaku industri mebel dan kerajinan di seluruh Indonesia, HIMKI menilai langkah pemerintah ini menjadi 'angin segar' bagi manufaktur, terutama industri furnitur dan kerajinan yang termasuk padat karya, karena menghadapi serbuan barang impor murah dan praktik perdagangan tidak adil.

‎“Bagi HIMKI, kebijakan ini merupakan keniscayaan sejarah bahwa bangsa yang ingin maju harus berpihak pada produksi dalam negeri, melindungi pelaku usaha jujur, dan memastikan keadilan kompetisi industri,” katanya.

‎Ia menambahkan dengan penerapan sistem pengawasan berbasis AI, bukan hanya pakaian bekas, tetapi juga produk furnitur dan komponen impor undervalue yang selama ini merugikan pelaku industri lokal dapat terpantau dan ditindak secara transparan.

‎“Kami mengajak seluruh asosiasi industri, aparat penegak hukum, media dan masyarakat luas untuk mendukung langkah ini secara konsisten. Karena pemberantasan impor ilegal bukan hanya urusan perdagangan, tetapi urusan martabat bangsa,” kata Sobur.

Perlindungan yang Adil

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perindustrian Saleh Husin dalam pernyataan mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk perlindungan yang adil bagi industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) yang selama ini dirugikan oleh maraknya peredaran barang bekas impor berharga murah.

“Langkah ini sebagai bentuk perlindungan yang adil terhadap industri nasional yang selama ini harus bersaing dengan produk pakaian bekas impor berharga murah dan tidak memenuhi standar,” jelas Saleh.

Praktik impor ilegal pakaian bekas selama bertahun-tahun telah menekan harga di pasar domestik dan menggerus keuntungan produsen lokal. Karena itu, penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menciptakan ekosistem bisnis yang patuh terhadap aturan.

Selain penindakan, Pemerintah juga perlu memperhatikan daya saing industri tekstil nasional mulai dari harga bahan baku, efisiensi logistik, biaya energi, dan ketersediaan tenaga kerja terampil agar produk industri lokal mampu bersaing secara sehat di pasar.

Keberhasilan kebijakan tersebut akan bergantung pada keseimbangan antara penegakan hukum yang konsisten dan pemberdayaan pelaku industri serta pedagang lokal.

‎“Ayo gas terus Mas Purbaya (Menkeu-red), semoga industri dalam negeri bangkit dan maju,” kata Saleh.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.00...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.