Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Surat Edaran Menaker Tak Menjamin Pekerja 30 Tahun+ Dapat Kerja

📅 Sabtu, 14 Jun 2025, 15:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Surat Edaran Menaker Tak Menjamin Pekerja 30 Tahun+ Dapat Kerja Doc: The Conversation

Adrian Azhar Wijanarko, Paramadina University

Di Indonesia, batasan usia dalam proses rekrutmen menjadi praktik yang lumrah dilakukan para entitas bisnis. Mayoritas lowongan kerja secara terang-terangan mencantumkan syarat usia maksimal 27 tahun, maksimal 25 tahun untuk fresh graduate, hingga persyaratan berdasarkan status perkawinan.

Diskriminasi usia adalah bentuk prasangka dan stereotip negatif terkait usia , yang dapat ditemukan di tingkat individu, organisasi, dan kelembagaan. WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) menyatakan diskriminasi usia cenderung menerpa pekerja yang lebih tua dengan stereotip kurang sehat, kurang berpendidikan, kurang terampil atau kurang produktif dibandingkann kawula muda.

Ironisnya, fenomena ini sudah terjadi sejak lama. Para pengusaha Tanah Air pun membantah terjadinya diskriminasi usia. Menurut mereka hal ini merupakan seleksi alam alamiah semata. Untuk menanggulangi situasi ini, pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

Saling lempar bola panas antar pemerintah dan pengusaha

SE ini melarang segala bentuk diskriminasi dalam proses rekrutmen, termasuk diskriminasi berdasarkan usia, jenis kelamin, status perkawinan, disabilitas, agama, suku, ras dan lainnya. Sayangnya, SE tidak bersifat mengikat dan memaksa target kebijakan untuk mematuhinya. Sebab di mata hukum dan ketatanegaraan, SE hanya sebatas pedoman teknis atas suatu hal yang dianggap penting namun tidak memuat norma tingkah laku (larangan, perintah, ijin dan pembebasan), kewenangan, dan penetapan.

Namun, menariknya, kalangan pelaku usaha justru nampak skeptis terkait kebijakan tersebut. Pengusaha menilai batasan usia dalam lowongan kerja selama ini menunjukkan besarnya pasukan tenaga kerja di Indonesia.

Layaknya hukum ekonomi, ketika suplai dan permintaan tidak seimbang, diskriminasi menjadi mungkin terjadi. Pengusaha menilai pemerintah sebaiknya fokus membuat kebijakan dan regulasi yang meningkatkan penciptaan lapangan kerja agar semakin berkembang.

Diskriminasi usia dalam dunia kerja di Indonesia tidak hanya terjadi saat proses rekrutmen, tetapi juga dapat muncul dalam berbagai bentuk lain. Aspek lainnya adalah diskriminasi gaji. Sering ditemukan, karyawan yang lebih muda sering kali menerima upah lebih rendah meskipun memiliki kompetensi dan beban kerja yang sama dengan rekan kerja yang lebih tua.

Sebaliknya, dalam beberapa kasus, pekerja senior justru dibayar lebih murah karena dianggap sudah lewat masa produktif atau tidak diberi kesempatan untuk naik jabatan karena dianggap tidak lagi adaptif terhadap perubahan teknologi dan sistem kerja baru. Mayoritas terjadi tanpa dilandasi dengan alasan dan aturan yang jelas.

Selain itu, diskriminasi turut terjadi dalam hal akses terhadap pelatihan dan pengembangan karier. Banyak perusahaan memilih memberikan pelatihan hanya kepada karyawan muda dengan asumsi bahwa mereka akan bertahan lebih lama di perusahaan. Hal ini secara tidak langsung mempersempit ruang pertumbuhan profesional bagi pekerja yang lebih senior dan mempercepat utilisasi mereka di tempat kerja.

Bentuk diskriminasi yang lebih ekstrem adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) yang didasarkan pada alasan usia. Banyak pekerja senior berisiko dipecat lantaran dianggap mahal dan tidak seproduktif karyawan muda dan dianggap sulit mengikuti perkembangan zaman.

Semua hal ini terjadi karena faktor kompetisi dan proses pasar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur   

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.