Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

PT BRN Diduga Melakukan Pembalakan di Kepulauan Mentawai

📅 Senin, 06 Okt 2025, 13:46 WIB | Oleh:
PT BRN Diduga Melakukan Pembalakan di Kepulauan Mentawai Doc: ist
Ket. pembalakan

MENTAWAI – Kegiatan pembalakan liar yang diduga dilakukan PT BRN di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar) berhasil digagalkan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Tim Garuda.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Rudianto Saragih Napitu dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Senin, menjelaskan tim operasi gabungan berhasil mengamankan 11 alat berat, 7 truk pengangkut, serta sarana pendukung lainnya yang mengindikasikan pembukaan kawasan dan penebangan kayu tidak sah oleh individuIM dan korporasi PT BRN.

"Kami mengamankan TKP, sarana produksi dan angkut, lalu menaikkan perkara ke tahap penyidikan terhadap individu maupun korporasi. Rantai operasi, mulai dari pembukaan kawasan, alat, arus barang, hingga arus dana akan kami telusuri. Selain pidana pokok kehutanan, opsi TPPU disiapkan untuk memastikan efek jera bagi penerima manfaat utama," jelasnya.

Operasi gabungan itu berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya perusakan hutan yang berpotensi mengancam keselamatan warga di Kepulauan Mentawai. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kemenhut melalui Ditjen Gakkumhut membentuk tim operasi yang dipimpin Komandan Satgas PKH Garuda bersama Direktur Tindak Pidana Kehutanan (Tipihut) Ditjen Gakkumhut.

Tim Opsgab melakukan pengamanan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan memasang plang penertiban Satgas PKH dan hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya pembukaan kawasan hutan dan penebangan kayu secara tidak sah pada areal hutan produksi.

Dari pengembangan perkara, teridentifikasi dua pihak terduga pelaku yaitu IM dan PT BRN. Keduanya tengah diproses dalam perkara tindak pidana kehutanan, untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam rantai operasi, pembiayaan, dan penampungan hasil hutan ilegal.

Para pelaku diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling besar Rp15 miliar. Selain penegakan pidana kehutanan, penyidik juga menyiapkan penerapan rezim Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menutup ruang keuntungan ilegal dan memperkuat efek jera terhadap pihak-pihak yang menikmati manfaat utama dari kejahatan ini.

Direktur Jenderal (DIrjen) Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menjelaskan langkah penindakan itu merupakan kebijakan negara untuk menjaga kedaulatan hutan. Tidak hanya itu, kebijakan penegakan hukum akan mendorong pada kepatuhan dan tata kelola yang baik. Dia mengatakan Kemenhut mendukung pelaku usaha kehutanan yang taat aturan karena mereka bagian penting dari ekosistem pembangunan. Namun izin tidak boleh menjadi tameng.

"Ke depan, Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Gakkumhut akan memperketat pengawasan terhadap pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan pelaku usaha kehutanan lain agar mengelola kawasan secara bijaksana, tertib, transparan, dan berasas kelestarian," tuturnya.

Sepanjang 2025 Ditjen Gakkum Kemenhut telah melakukan 21 operasi pembalakan liar dan menyerahkan 34 tersangka ke jaksa. Di bidang peredaran tumbuhan dan satwa liar dilindungi tercatat 36 operasi, dan untuk tambang ilegal 13 operasi, 227.985,45 hektare hutan berhasil diamankan, 686 meter kubik kayu disita, 582 ekor satwa liar serta 107 bagian tubuh satwa diselamatkan dari peredaran ilegal. Pada saat yang sama Satgas PKH melaporkan telah menertibkan sekitar 3,4 juta hektare kawasan hutan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.