Program "Si Pemanah", Pemerintah Pastikan Pemanfaatan Hak Atas Tanah Sesuai Peruntukan
Pelatihan Teknis Si Pemanah di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bertugas bukan hanya mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia, namun juga memastikan pemanfaatan hak atas tanahnya dijalankan sesuai peruntukannya. Hal itu dilakukan melalui program Sistem Informasi Pemantauan Hak Atas Tanah (Si Pemanah)
Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR), Dwi Hariyawan mengatakan di tengah peningkatan angka pendaftaran tanah, yaitu mencapai sekitar 107 juta dari total 126 juta bidang tanah se-Indonesia, maka pemantauan dan pengendalian terkait pemanfaatan hak atas tanah sudah tidak bisa dilakukan secara manual tapi perlu didukung sistem informasi yang efisien.
"Dan Si Pemanah sendiri merupakan aplikasi yang ditujukan untuk mengawal dan menertibkan pemanfaatan hak atas tanah di Indonesia. Dengan sistem ini, akan munculnya tanah-tanah telantar dapat diminimalisir jika pengembangan berjalan secara baik," kata Dwi Hariyawan dalam siaran persnya saat Pelatihan Teknis Si Pemanah di Lombok, NTB, Jumat (7/10).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya