Presiden Lantik para Menteri dan Wakilnya
📅 Selasa, 22 Okt 2024, 00:01 WIB | Oleh: Eko S
Doc: Sumber: Antara
JAKARTA - Presiden RI, Prabowo Subianto, melantik 48 menteri dalam susunan Kabinet Merah Putih periode 2024-2029 serta lima pejabat setingkat menteri di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10).
Pelantikan jajaran menteri berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.
Seperti dikutip dari Antara, proses pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian pembacaan keputusan presiden beserta daftar nama-nama yang dilantik menjadi menteri dan jabatannya.
Selain 48 menteri, Presiden Prabowo juga melantik lima pejabat setingkat menteri, yakni Jaksa Agung, Kepala BIN, Kepala Staf Kepresidenan, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional, dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan.
Usai membacakan keputusan presiden tentang pengangkatan kepala lembaga setingkat menteri, Presiden Prabowo membacakan sumpah jabatan yang diikuti para menteri dan lima pejabat setara menteri sebelum resmi dilantik.
Sebaiknya Anda baca juga:
Setelah itu, para menteri satu per satu menandatangani surat pengangkatan yang disaksikan secara langsung Presiden Prabowo Subianto.
Pada hari dan di tempat yang sama, selang beberapa saat, Presiden Prabowo melantik sebanyak 55 pejabat Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.
Agenda pelantikan itu didasari atas Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73M/2024 tentang Pengangkatan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029 yang diteken Prabowo per 20 Oktober 2024.
Sebaiknya Anda baca juga:
Agenda pelantikan wakil menteri tersebut diawali dengan pelantikan Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet periode 2024-2029. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengatakan Teddy Indra Wijaya yang akrab disapa Mayor Teddy tidak perlu mundur dari institusi TNI seiring penunjukannya sebagai Sekretaris Kabinet.
"Tidak harus mundur dari militer," kata Hasan dalam pesan singkat kepada wartawan, di Jakarta, Senin.
Dia menyampaikan dalam peraturan presiden terbaru, jabatan sekretaris kabinet ditempatkan sebagai aparatur sipil negara (ASN) eselon II di bawah Menteri Sekretaris Negara.
Diemban Militer Aktif
Oleh karena itu, kata Hasan, jabatan sekretaris kabinet sama seperti sekretaris militer presiden yang dapat diemban militer aktif.
Indonesia Indicator (I2) mengungkapkan penunjukanMayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet dalam Kabinet Merah Putih periode 2024-2029 disambut bahagia oleh warganet (netizen) di media sosial.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!