Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Presiden Korsel Tetap Berkuasa setelah Kasus Darurat Militer

📅 Jumat, 06 Des 2024, 02:10 WIB | Oleh:
Presiden Korsel Tetap Berkuasa setelah Kasus Darurat Militer Doc: Mauro PIMENTEL/AFP
Ket. Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol

SEOUL – Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, masih mempertahankan kekuasaannya pada hari Kamis (5/12), dengan partainya mengumumkan mereka akan menentang mosi pemakzulan setelah penerapan darurat militer yang bersifat singkat mengejutkan dunia.

Yoon menangguhkan pemerintahan sipil pada Selasa malam dan mengerahkan pasukan dan helikopter ke parlemen, namun para anggota parlemen menolak tindakan tersebut dan memaksanya untuk berbalik arah di malam yang penuh protes dan drama.

Sekutu Seoul merasa khawatir — Washington mengatakan mereka mengetahuinya melalui televisi — dan pihak oposisi segera mengajukan mosi pemakzulan dengan mengatakan Yoon “sangat melanggar konstitusi dan hukum”.

Seperti dikutip dari Dawn, pemungutan suara akan dilakukan pada hari Sabtu sekitar pukul 19.00.Polisi Korea Selatan mengumumkan mereka sedang menyelidiki Yoon atas tuduhan pemberontakan — sebuah kejahatan yang melampaui kekebalan presiden dan dapat dijatuhi hukuman mati — setelah oposisi mengajukan pengaduan terhadapnya dan tokoh-tokoh penting lain yang terlibat.

Oposisi memegang mayoritas besar di badan legislatif yang beranggotakan 300 orang dan hanya membutuhkan segelintir pembelotan dari Partai Kekuatan Rakyat (PPP) pimpinan Yoon untuk mengamankan mayoritas dua pertiga yang dibutuhkan untuk pemakzulan.

Memblokir Pemakzulan

Namun pada hari Kamis, pemimpin PPP Han Dong-hoon mengatakan meskipun ia menuntut Yoon meninggalkan partai karena “darurat militer yang tidak konstitusional”, ia akan memblokir usulan pemakzulan tersebut.

Sebanyak 108 anggota parlemen dari Partai Kekuatan Rakyat akan tetap bersatu untuk menolak pemakzulan presiden,” kata pemimpin partai, Choo Kyung-ho.

Menurut jajak pendapat baru yang dikeluarkan pada hari Kamis oleh Realmeter, 73,6 persen responden mendukung pemakzulan tersebut. Lebih banyak protes diperkirakan akan terjadi pada hari Kamis.

Jika usulan tersebut disetujui, Yoon akan diskors sambil menunggu putusan Mahkamah Konstitusi. Jika hakim menyetujuinya, Yoon akan dimakzulkan dan pemilihan umum baru harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari.

Yoon, yang telah terjerumus dalam berbagai krisis sejak menjabat pada tahun 2022, belum terlihat di depan publik sejak pidatonya yang disiarkan televisi pada dini hari Rabu. Media lokal mengutip kantornya yang mengatakan dia tidak akan membuat pernyataan apa pun pada hari Kamis.

Pada hari Kamis, kantornya mengatakan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun telah mengundurkan diri, tetapi sekutu penting lainnya termasuk Menteri Dalam Negeri Lee Sang-min tetap menjabat.Jaksa juga telah melarang Kim meninggalkan negara itu, kantor berita Yonhap melaporkan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
IESR: Pulau Sumbawa Punya P...

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

59 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.