Presiden Joko Widodo Tetapkan 24 Juli sebagai Hari Kebaya Nasional
Busana kebaya I Sejumlah aktris tampil dalam acara Istana Berkebaya di depan Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (6/8). Peragaan busana kebaya encim dari Betawi yang diinisiasi oleh Pemprov DKI Jakarta itu diikuti oleh 401 peserta dari para menteri perempuan di Kabinet Indonesia Maju.
Presiden RI, Joko Widodo, resmi menetapkan tanggal 24 Juli sebagai peringatan Hari Kebaya Nasional. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden RI (Keppres) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Hari Kebaya Nasional. yang diteken Presiden Joko Widodo pada 4 Agustus 2023 lalu.
Presiden RI, Joko Widodo, resmi menetapkan tanggal 24 Juli sebagai peringatan Hari Kebaya Nasional. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden RI (Keppres) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Hari Kebaya Nasional. yang diteken Presiden Joko Widodo pada 4 Agustus 2023 lalu.
"Menetapkan tanggal 24 Juli sebagai Hari Kebaya Nasional," bunyi Keppres itu, dikutip Selasa (8/8).
Meski ditetapkan sebagai Hari Kebaya Nasional, tanggal 24 Juli bukanlah tanggal merah atau hari libur. "Hari Kebaya Nasional bukan merupakan hari libur. Keputusan ini berlaku mulai tanggal penetapan" demikian petikan isi dari Keppres itu.
Berdasarkan Keppres tersebut, terdapat sejumlah hal yang mendasari 24 Juli ditetapkan sebagai Hari Kebaya Nasional. Pertama, kebaya merupakan identitas nasional perekat bangsa yang bersifat lintas etnis dan telah berkemabgn menjadi aset budaya yang sangat berharga sehingga perlu dijaga dan dilestarikan keberadaannya.
"Bahwa kebaya berkemabng menjadi busana yang digunakan secara nasional dalam berbagai kegiatan yang berskala nasional maupun internasional. Bahwa pada Kongres Wanita Indonesia X yang dihadiri Presiden Soekarno dinyatakan bahwa revolusi Indonesia tidak dapat berjalan tanpa keterlibatan perempuan di mana semua perempuan yang hadir pada kongres tersebut memakai kain kebaya. Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kebaya, maka pemerintah menetapkan tanggal 24 Juli sebagai Hari Kebaya Nasional," papar Keppres itu.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Ilham Sudrajat
Komentar
()Muat lainnya