Premi Asuransi pada Januari-November 2023 Tercatat Rp290,21 Triliun
Tangkapan virtual Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Desember 2023, Jakarta, Selasa (9/01/2024).
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono melaporkan akumulasi pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari-November 2023 mencapai Rp290,21 triliun, naik 3,65 persen year on year (yoy).
"Pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa membaik, namun masih terkontraksi sebesar 7,18 persen yoy dengan nilai sebesar Rp160,88 triliun per November 2023, didorong oleh pendapatan premi pada lini usaha PAYDI (Produk Asuransi Yang dikaitkan Investasi). Di sisi lain, akumulasi premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh positif 20,97 persen yoy menjadi Rp129,33 triliun," kata dia dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Desember 2023 yang diadakan secara virtual, Jakarta, Selasa (9/1).
Secara umum, permodalan di industri asuransi menguat dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) di atas threshold, masing-masing sebesar 464,13 persen dan 348,97 persen per November 2023, jauh di atas threshold sebesar 120 persen.
Untuk asuransi sosial, total aset Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per November 2023 mencapai Rp112,13 triliun, tumbuh 0,92 persen yoy. Pada periode yang sama, total aset untuk BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp719,21 triliun, tumbuh 11,80 persen yoy.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya