Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Potongan Dana Bansos di Depok, Polisi Sebut Tidak Temukan Unsur Pidana

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Polisi telah melakukan gelar perkara kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam pencairan bantuan sosial tunai (BST) terhadap warga di RW 005, Kelurahan Beji, Depok, Jawa Barat. Hasilnya, polisi tidak menemukan adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

"Dari Hasil gelar (perkara) sementara, tidak masuk unsur (pidana), baik tipikor (tindak pidana korupsi) maupun pidana lain," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, Jumat (6/8/2021).

Dengan demikian, kasus tersebut saat ini gugur unsur pidananya dan tak dapat dinaikkan ke tingkat penyidikan dan tidak ada tersangkanya.

"Pertama untuk tipikor nggak masuk karena ketua RW bukan pegawai negeri atau pejabat negara," kata Yogen.

Kepolisian juga tidak menemukan adanya unsur penggelapan dalam kasus tersebut. Karena saat penyaluran dilakukan langsung oleh petugas PT Pos Indonesia kepada warga.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Aris N

Komentar

Komentar
()

Top