Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polres Tulungagung Ungkap Dugaan Oknum Polisi Terlibat Pembelian Narkoba

📅 Selasa, 30 Apr 2024, 00:33 WIB | Oleh: Tim Penulis
Polres Tulungagung Ungkap Dugaan Oknum Polisi Terlibat Pembelian Narkoba Doc: ANTARA/HO - Joko Pramono
Ket. Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi memimpin pers rilis hasil ungkap kasus edar gelap narkoba di Mapolres Tulungagung, Senin (29/5/2024).

Tulungagung - Polres Tulungagung mengungkap kasus keterlibatan oknum polisi dalam dugaan pembelian narkoba jenis sabu-sabu melalui temannya yang telah ditangkap terlebih dulu.

"Pengungkapan ini sebagai bukti kalau kita serius dalam memerangi penyalahgunaan narkotika," kata Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi saat pers rilis kasus edar gelap narkoba di Mapolres Tulungagung, Jawa Timur, Senin.

Oknum polisi berinisial DW dengan jabatan kanit reskrim di Polsek Besuki itu kemudian ditangkap berdasarkan pengakuan dari temannya berinisial AM yang terjaring operasi tangkap tangan warga Desa Kepuh Kecamatan Boyolangu ketika mengambil paket sabu dengan sistem ranjau.

"Selanjutnya AM diserahkan oleh warga ke piket Polsek Boyolangu," kata Teuku..

Polisi lalu memeriksa AM. Dari pemeriksaan itu diketahui jika AM berniat mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama DW dan temannya berinisial DS yang masih buron. AM juga katakan uang pembelian sabu merupakan patungan.

DW lalu mentransfer uang Rp300 ribu pada DS untuk pembelian sabu.

DW lalu menghubungi AM untuk mengambil sabu yang sudah dibeli. Tersangka DW saat ini diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain menjalani pemeriksaan hukum, DW juga akan diperiksa secara internal terkait statusnya sebagai polisi.

"Dari pemeriksaan awal, DW melakukan kegiatan yang melanggar SOP (standar operasional dan prosedur) penyelidikan," katanya.

Terkait statusnya sebagai polisi aktif, Kapolres Teuku mengatakan sanksi akan dijatuhkan setelah dilakukan pemeriksaan internal.

Sanksi juga akan dijatuhkan namun menunggu terlebih dulu hasil persidangan.

"Nanti kita tunggu dulu hasil pemeriksaan dan persidangan," katanya.

Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 112 dan 117 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

49 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
Nasional
Grab Tegaskan Rumor Hengkan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.